Segitiga Kebijakan Kesehatan pada Pengendalian Tembakau

Segitiga Kebijakan Kesehatan pada Pengendalian Tembakau

Pendekatan segitiga Kebijakan Kesehatan berdasarkan Buse diantaranya (1) Aktor adalah para individu atau kelompok individu yang mempunyai andil dalam kebijakan karena mereka mempengaruhi dan dipengaruhi oleh keputusan. Pelaku dari kebijakan tersebut adalah warga Negara, perserikatan buruh, partai politik, agen-agen pemerintah, pemimpin terpilih dan para analis kebijakan (Dunn, 2003).

(2) Konteks adalah kejadian-kejadian di sekeliling isu kebijakan terjadi, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pembuat kebijakan dan kebijakan public oleh karena system kebijakan berisi proses yang bersifat alektis yang berarti bahwa dimensi objektif dan subjektif dari pembuatan kebijakan tidak terpisahkan dalam prakteknya

(3) Konten mengacu pada isi kebijakan untuk efek yang diinginkan dalam penentuan tentang apa yang seharusnya dilakukan (Buse, 2007)

Kebijakan Pengendalian Tembakau di Indonesia

  1. Isi (konten)
    1. Surat keputusan No 225/Menkes/SK/V/1991 yang mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan label peringatan kesehatan yang berbunyi “peringatan pemerintah : merokok dapat merugikan kesehatan”
    2. UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan (diamandemen menjadi UU No 36 Tahun 2009) pasal 44 tentang pengamanan zat adiktif yaitu (1) pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya, (2) produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standard an atau persyaratan yang ditentukan, (3) ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah
    3. UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113 yaitu (1) pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkingan; (2) zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya; (3) produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyarata yang ditetapkan. Dan pasal 114 “setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
    4. UU No 24 Tahun 1997 diamandemen menjadi UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran “siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif, promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.
    5. UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 13 “perusahaan iklan dilarang memuat iklan (1) minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok”
    6. UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 “konsumen berhak untuk mendapatkan (1) informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (2) kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (3) bagi pelaku usaha berkewajiban mencantumkan kandungan dan dampak bagi konsumen pelaku usaha periklanan bertanggungjawab terhadap dampak iklan yang dibuatnya
    7. PP 81 Tahun 1999 tentang pengendalian tembakau direvisi menjadi PP No 38 Tahun 2000 direvisi kembali menjadi PP 19 Tahun 2003. Perubahan yang terjadi pada PP 19 Tahun 2003 pada pasal 4 yaitu (1) setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksanaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya (2) pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Brarti (1) produsen boleh dan dapat memproduksi rokok dengan kandungan tar dan nikotin tinggi karena tidak ada lagi aturan yang membatasi kadar maksimal tar dan nikotin, (2) produsen hanya wajib memberikan informasi kepada konsumen tentang kandungan nikotin dan tar namun rokok yang diproduksi mengandung kadar nikotin dan tar melebihi batas maksimum atau tidak, tidaklah melanggar aturan yang ada (3) usul mengenai akan dibentuknya Lembaga Pengkajian Rokok akhirnya raib dan tidak ada realisasinya.
    8. UU No 36 Tahun 2009 pasal 115 menjelaskan “(1) kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (2) pemerintah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.
  2. Aktor

Pemerintah (Pusat & daerah), pelayanan kesehatan, lembaga asuransi, petani tembakau, industry rokok, masyarakat, LSM, promosi kesehatan

  1. Konteks

Indarto, G menyatakan bahwa sector perkebunan khususnya tembakau mampu memberikan sumbangan devisa Negara berupa cukai sebesar Rp 53 triliun yang merupakan angka terbesar daripada devisa-devisa lainnya.

Kebijakan Pengendalian Tembakau di Padang Panjang (Gafar, Abd, 2011)

  1. Konten (Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok)

Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk penggunaan rokok pada tempat-tempat yang telah ditentukan seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, angkutan umum, lingkungan sekolah, dan tempat kegiatan anak-anak. Kawasan tertib rokok adalah wilayah yang hanya diperbolehkan merokok pada tempat yang telah disediakan. Kawasan tersebut seperti tempat umum yaitu kawasan wisata, hotel, restoran, rumah makan, pasar dan terminal, kemudian tempat kerja yaitu kantor pemerintahan, kantor swasta dan pabrik.

  1. Aktor

Aktor dalam pembuat kebijakan adalah Walikota, Ketua DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Pendapatan Pemeliharaan Keuangan dan Aset Daerah, Lembaga Sosial Masyarakat (Forum Kota Sehat Kota Padang Panjang)

  1. Konteks

Kawasan tanpa asap rokok, kawasan tertib rokok serta kawasan tanpa iklan rokok

Sumber :

Juanita. (2011) Kebijakan Subsidi Kesehatan bagi Rumah Tangga Miskin, Konsumsi Rokok dan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan di Indonesia Tahun 2001 dan 2004. Disertasi. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta

Padmawati, R. Kebijakan Pengendalian Tembakau. http://kebijakankesehatanindonesia.tk/?q=node/128. Diakses tanggal 11 Juni 2012

Kebijakan Gubernur Jatim Dibidang Tembakau Dipandang Sangat Tepat. Koran Nusantara. http://www.indonesiatobacco.com/2011/06/kebijakan-gubernur-jatim-dibidang.html. Diakses tanggal 12 Juni 2012.

Pendekatan segitiga Kebijakan Kesehatan berdasarkan Buse diantaranya (1) Aktor adalah para individu atau kelompok individu yang mempunyai andil dalam kebijakan karena mereka mempengaruhi dan dipengaruhi oleh keputusan. Pelaku dari kebijakan tersebut adalah warga Negara, perserikatan buruh, partai politik, agen-agen pemerintah, pemimpin terpilih dan para analis kebijakan (Dunn, 2003).

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

(2) Konteks adalah kejadian-kejadian di sekeliling isu kebijakan terjadi, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pembuat kebijakan dan kebijakan public oleh karena system kebijakan berisi proses yang bersifat alektis yang berarti bahwa dimensi objektif dan subjektif dari pembuatan kebijakan tidak terpisahkan dalam prakteknya

(3) Konten mengacu pada isi kebijakan untuk efek yang diinginkan dalam penentuan tentang apa yang seharusnya dilakukan (Buse, 2007)

Kebijakan Pengendalian Tembakau di Indonesia

  1. Isi (konten)
    1. Surat keputusan No 225/Menkes/SK/V/1991 yang mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan label peringatan kesehatan yang berbunyi “peringatan pemerintah : merokok dapat merugikan kesehatan”
    2. UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan (diamandemen menjadi UU No 36 Tahun 2009) pasal 44 tentang pengamanan zat adiktif yaitu (1) pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya, (2) produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standard an atau persyaratan yang ditentukan, (3) ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah
    3. UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113 yaitu (1) pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkingan; (2) zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya; (3) produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyarata yang ditetapkan. Dan pasal 114 “setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
    4. UU No 24 Tahun 1997 diamandemen menjadi UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran “siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif, promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.
    5. UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 13 “perusahaan iklan dilarang memuat iklan (1) minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok”
    6. UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 “konsumen berhak untuk mendapatkan (1) informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (2) kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (3) bagi pelaku usaha berkewajiban mencantumkan kandungan dan dampak bagi konsumen pelaku usaha periklanan bertanggungjawab terhadap dampak iklan yang dibuatnya
    7. PP 81 Tahun 1999 tentang pengendalian tembakau direvisi menjadi PP No 38 Tahun 2000 direvisi kembali menjadi PP 19 Tahun 2003. Perubahan yang terjadi pada PP 19 Tahun 2003 pada pasal 4 yaitu (1) setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksanaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya (2) pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Brarti (1) produsen boleh dan dapat memproduksi rokok dengan kandungan tar dan nikotin tinggi karena tidak ada lagi aturan yang membatasi kadar maksimal tar dan nikotin, (2) produsen hanya wajib memberikan informasi kepada konsumen tentang kandungan nikotin dan tar namun rokok yang diproduksi mengandung kadar nikotin dan tar melebihi batas maksimum atau tidak, tidaklah melanggar aturan yang ada (3) usul mengenai akan dibentuknya Lembaga Pengkajian Rokok akhirnya raib dan tidak ada realisasinya.
    8. UU No 36 Tahun 2009 pasal 115 menjelaskan “(1) kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (2) pemerintah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.
  2. Aktor

Pemerintah (Pusat & daerah), pelayanan kesehatan, lembaga asuransi, petani tembakau, industry rokok, masyarakat, LSM, promosi kesehatan

  1. Konteks

Indarto, G menyatakan bahwa sector perkebunan khususnya tembakau mampu memberikan sumbangan devisa Negara berupa cukai sebesar Rp 53 triliun yang merupakan angka terbesar daripada devisa-devisa lainnya.

Kebijakan Pengendalian Tembakau di Padang Panjang (Gafar, Abd, 2011)

  1. Konten (Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok)

Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk penggunaan rokok pada tempat-tempat yang telah ditentukan seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, angkutan umum, lingkungan sekolah, dan tempat kegiatan anak-anak. Kawasan tertib rokok adalah wilayah yang hanya diperbolehkan merokok pada tempat yang telah disediakan. Kawasan tersebut seperti tempat umum yaitu kawasan wisata, hotel, restoran, rumah makan, pasar dan terminal, kemudian tempat kerja yaitu kantor pemerintahan, kantor swasta dan pabrik.

  1. Aktor

Aktor dalam pembuat kebijakan adalah Walikota, Ketua DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Pendapatan Pemeliharaan Keuangan dan Aset Daerah, Lembaga Sosial Masyarakat (Forum Kota Sehat Kota Padang Panjang)

  1. Konteks

Kawasan tanpa asap rokok, kawasan tertib rokok serta kawasan tanpa iklan rokok

Sumber :

Juanita. (2011) Kebijakan Subsidi Kesehatan bagi Rumah Tangga Miskin, Konsumsi Rokok dan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan di Indonesia Tahun 2001 dan 2004. Disertasi. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta

Padmawati, R. Kebijakan Pengendalian Tembakau. http://kebijakankesehatanindonesia.tk/?q=node/128. Diakses tanggal 11 Juni 2012

Kebijakan Gubernur Jatim Dibidang Tembakau Dipandang Sangat Tepat. Koran Nusantara. http://www.indonesiatobacco.com/2011/06/kebijakan-gubernur-jatim-dibidang.html. Diakses tanggal 12 Juni 2012.

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*