Peran Dinas Kesehatan dalam Pencegahan Fraud

Peran Dinas Kesehatan dalam Pencegahan Fraud

Kegiatan serial webinar ini diselengarakan oleh Community of Practice Anti Fraud layanan kesehatan Pusat kebijakan manajemen kesehatan FKKMK UGM mendiskusikan peran dinas kesehatan dalam upaya mencegah fraud di fasilitas kesehatan. Dalam diskusi ini lebih banyak sharing pengalaman dari dinas kesehatan provinsi DIY yang sudah berhasil membina seluruh rumah sakit yang berada di bawah naungan dinas kesehatan DIY tentang pelatihan apa yang sudah dilakukan sampai evaluasi dan terutama pada persiapan yang dilakukan untuk menerapkan di daerah masing-masing.

Pada sesi pertama dibawakan oleh Dr. Hardiah Juliani, Apt.,M.Kes. “Permenkes No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasiona”l menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan memilki peran untuk membangun sistem pencegahan kecurangan baik di FKTP maupun FKRTL. Dinas Kesehatan harus membangun sistem pencegahan kecurangan JKN di FKTP melalui: (a) penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan Kecurangan JKN; (b) pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; dan (c) pengembangan budaya pencegahan kecurangan JKN sebagai bagian dari tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik. Kegiatan ini semua harus dibawah koordinasi dan pembinaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.” Ujar Dr. Hardiah Juliani, Apt.,M.Kes.

Peran dinas dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN di FKRTL sedikit berbeda dengan di FKTP. Permenkes No. 36 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa FKRTL harus membangun sistem pencegahan kecurangan sendiri di institusinya. Dinas Kesehatan dalam hal ini lebih banyak berperan sebagai pembina. Lebih lanjut Dinas Kesehatan memiliki peran lain yaitu menerima pengaduan terkait fraud layanan kesehatan dan menyelesaikan perselisihan. Dinas Kesehatan juga memilki peran dalam pembinaan dan pengawasan. Peran ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui: (a) advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; (b) pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan (c) monitoring dan evaluasi.

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Drg. Pembayu Setyanning Astutie menjelaskan bahwa disini yang menarik adalah besar kecilnya biaya yang penting sesuai dari kemampuan untuk menganggarkan program pencegahan fraud di layanan kesehatan di daerah masing masing dan sesuai ketentuan yang berlaku didaerah masing masing. Jangan hitung besar biayanya, tapi modal paling besar di sini ada 3 dari yang disampaikan Dr. Hardiah Juliani, Apt.,M.Kes yaitu kesadaran dari semua pihak kesehatan dimana perannya membina atau mendorong adanya program pencegaahan fraud di fasilitas kesesehatan, kedua komitmen menjalankan tugas dan fungsi seperti yang sudah di amanatkan sesuai tugasnya masing masing, ketiga dukungan pimpinan. Tanpa ketiga hal itu, mau kita punya anggaran berapapun tidak akan jalan.

Penulis : Mila Siafitra

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*