Perubahan Pembiayaan Tuberkulosis Pasca JKN

Pembiayaan Tuberkulosis di Era JKN

Ada perubahan yang besar terkait Pembiayaan Tuberkulosis (TB) Pasca JKN. Menurut rencana strategis TB, pendanaan TB tahun 2012-2016 menunjukkan ada peningkatan yang cukup banyak. Walaupun belum ada data untuk kapitasi dan klaim rawat inap di RS karena data ada di BPJS dan tidak pernah di analisis. Sehingga tidak tahu rupiah yang di rawat di RS. Namun bila dilihat, dana yang terpakai meningkat setelah Tahun 2014.

Isu pertama untuk TB adalah pendanaan untuk layanan TB meningkat dari tahun ke tahun di era JKN (Pooling TB Pasca JKN di Kemenkes meningkat dari 655,9 T pada tahun 2014 menjadi 1.211,7 T pada tahun 2016). Dan kasus TB meningkat walau hanya sedikit saja. Sehingga peningkatan pendanaan tidak sebanding dengan penemuan kasus baru atau penyembuhan TB. Selain itu, pengeluaran TB di RITL (Rawat inap tingkat lanjut) sulit diketahui.

Adanya JKN menimbulkan perubahan yang awalnya hanya satu pool yaitu kemenkes, sekarang menjadi 2 pool yaitu pertama Kemenkes dan dinkes. Kedua, BPJS. Untuk Kemenkes, rupiahnya ada tapi untuk BPJS susah karena rupiahnya hanya bisa dihitung setelah klaim/kapitasi. Sehingga program TB dalam era JKN menghadapi 2 model perencanaan dalam pooling yaitu kemenkes dengan model perencanaan, sedang BPJS dengan model kapitasi dan klaim.

Isu kedua, ada 2 pool tersebut belum terkoordinasi dan memiliki potensi untuk menimbulkan in-efisiensi dalam pengeluaran di tingkat layanan. Beberapa penelitian menjelaskan bahwa tidak ada koordinasi antara BPJS dengan dinas kesehatan padahal menghadapi sasaran yang sama.

Ketika uang sudah di pool Kemenkes dan BPJS, maka kemudian dibelanjakan oleh Kemenkes dan BPJS. Sehingga purchasing sulit untuk mutu layanan karena ada 2 pool yaitu BPJS dan (Kemenkes dan dinkes). Kemenkes dan dinkes menyumbang obat tapi pengguna obatnya adalah tim di RS yang dibayar oleh BPJS. Sehingga tidak ada sinkronisasi yang membuat ada kemungkinan potensi fraud.

Puskesmas yang dibayar kapitasi cenderung akan rujuk ke tingkat atas yang mungkin membuat lelah pasien. Dan bila masuk ke rawat jalan rumah sakit, akan ada dana dari BPJS. RS tergoda untuk memasukkan pasien TB ke rawat inap padahal tidak boleh ada pasien khusus TB. Pasien TB yang di rawat inap dan rawat jalan memiliki INACBGs yang berbeda sekali. Selain itu, rujukan balik tidak berjalan. Ada semacam kesan bahwa TB diusahakan di RS, tidak di pelayanan primer. Ini yang terjadi di beberapa tempat (Isu ketiga).

Seharusnya purchasing satu kesatuan tapi dikerjakan oleh 3 aktor yaitu 2 aktor besar (Kemenkes dan BPJS) dan 1 aktor kecil (Dinkes). Purchasing di Kementerian Kesehatan seperti regulasi, obat, alat diagnosis dan laboratorium, dukungan staf, dan dukungan pasien sensitif obat. Purchasing di Dinkes untuk monitoring, supervisi dan bimbingan teknis. Purchasing di BPJS Kesehatan seperti service delivery cost (jasa medis, diagnosis, obat diluar obat program, alat kesehatan).

Sehingga temuan dan kendala dalam Purchasing :

1. Over budget klaim layanan TB akibat regulasi yang belum tegas

2. Koordinasi pengadaan obat, alat diagnosis, alat kesehatan dan alat penunjang lainnya yang tidak terpadu

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Tidak menjalankan perencanaan bersama dan tidak menjalankan monitoring bersama. Dengan adanya 2 purchaser, pendanaan dari Dinkes menurun dan lebih kecil dari kebutuhansedangkan untuk pendanaan dari BPJS selama ini tidak ada masalah karena klaim ssuai dengan kasus (klaim & kapitasi). Selain itu, penerapan JKN tidak memberikan dampak pada kolaborasi program TB di level provinsi dan kabupaten/kota, walaupun BPJS diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan terkait pembiayaan TB. Sering tim TB dari Pusat mengundang BPJS tapi di BPJS sendiri tidak ada ahli TB sehingga apa yang terjadi di lapangan seperti dibiarkan dengan data yang tidak di sharekan.

3. Kurang tegasnya pengawas mutu layanan, mutu rujukan dan kendali biaya. Selain itu, sulitnya melakukan koordinasi dan pengawasan karena ada 2 pool. Salah satunya adalah rujuk balik antar faskes tidak berjalan

Studi kasus di Kab.Deli serdang, kota Medan, kabupaten Bogor dan kota Bandung menyatakan bahwa penjaminan mutu layanan TB tidak dilakukan seperti (1) pasien yang dirujuk sebagian besar adalah pasien suspect sehingga RS masih melakukan pemeriksaan BTA Positif, (2) klinik swasta tidak bekerja sama (menandatangani moU) terkait program TB dengan dinas kesehatan, (3) tidak ada mekanisme pelaporan balik jika terjadi rujukan antar FKTP, (4) tidak semua FKTL melakukan rujuk balik ke FKTP

Tantanggannya : (1)tidak ada lembaga/orang yang berperan sebagai lembaga pengawas mutu layanan TB, terlebih dalam konteks implementasi JKN. (2) sistem rujukan yang berjenjang mempersulit proses pengobatan pasien TB khususnya pasien TB Resisten obat. (3) sistem rujukan yang belum tertata menimbulkan rendahnya rasa tidak percaya terhadap mutu layanan di akses oleh masyarakat. (4) keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dengan teknologi canggih menyebabkan pasien ingin dirujuk ke Faskes yang sesuai keinginan pasien tanpa melihat kelas faskes yang ditetapkan sesuai dengan peraturan sistem rujukan BPJS Kesehatan

4. In-efisiensi dan potensi fraud karena tidak ada pengawasan yang tegas dan terkoordinasi. 

In-efisiensi pembiayaan program TB berpotensi terjadi akibat masih banyaknya penegakan diagnosis TB tanpa penyakit pemberat di FKTL. Menurut Anda di lapangan, Apakah alur notifikasi dari RS ke dinas jalan atau tidak ?

Sumber : Prof. Laksono Trisnantoro. Kaleidoskop Kebijakan Kesehatan 2017 : Apakah Fragmentasi Sistem Pelayanan Kesehatan Semakin Parah ?. Di publikasikan pada 30 Desember 2017

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*