Kebijakan kesehatan dikembangkan dari “masalah kesehatan”

Kebijakan Kesehatan
Kebijakan Kesehatan

Kebijakan kesehatan suatu negara tidaklah terlepas dari sistem kesehatan negara tersebut. SKN di Indonesia telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Bila mengacu pada SKN dan faktor-faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan, maka kebijakan kesehatan merupakan sesuatu yang bersifat kompleks dan multisektoral. Secara operasional kebijakan kesehatan dapat diartikan sebagai suatu cara atau tindakan yang dilakukan terhadap manajemen kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan (manusia, farmasi, alat kesehatan, makanan, penelitian pengembangan, pemberdayaan masyarakat) dan upaya kesehatan.

Kebijakan kesehatan merupakan serangkaian tindakan pemerintah yang ditetapkan melalui suatu jaringan keputusan yang saling berhubungan dan membentuk suatu strategi/pendekatan untuk mempengaruhi faktor-faktor penentu di sektor kesehatan dalam hubungannya dengan isu-isu strategis agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, makna kebijakan pada hakekatnya merupakan suatu susunan rancangan tujuan dan dasar pertimbangan program pemerintah yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan merupakan pilihan pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan di bidang kesehatan.

Tujuan dari kebijakan kesehatan pada hakekatnya adalah menyediakan pola pencegahan, pelayanan yang terfokus pada pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan dan perlindungan terhadap kaum rentan. Oleh karena itu, kebijakan kesehatan yang baik harus berpihak pada kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap berbagai masalah kesehatan dan bertujuan jangka panjang.

Kebijakan kesehatan seyogianya memperhatikan nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu kebijakan yang berorientasi humaniora yaitu

  1. Bermanfaat. Kebijakan kesehatan ditujukan untuk menjamin setiap warga negara terpenuhi kebutuhannya di bidang kesehatan yang dapat memungkinkan untuk hidup produktif baik secara sosial maupun ekonomi
  2. Cerdas. Kebijakan kesehatan merupakan suatu pilihan terbaik dalam upaya pemecahan masalah kesehatan yang sedang dihadapi dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek manfaat, kualitas maupun akuntabilitas
  3. Bijaksana. Kebijakan kesehatan tidak malah menimbulkan masalah baru atau semakin memperumit masalah
  4. Portabilitas. Kebijakan kesehatan mendorong kemungkinan setiap penduduk untuk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan kapan dan dimana saja dibutuhkan dan selalu tersedia.
  5. Harapan. Kebijakan kesehatan mampu memberikan harapan kepada masyarakat bahwa derajat kesehatannya akan semakin membaik
  6. Prioritas. Kebijakan kesehatan haruslah mengutamakan kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi dan anak, balita, manusia usia lanjut dan kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi
  7. Orientasi preventif dan promotif. Kebijakan kesehatan haruslah lebih mengutamakan aspek preventif dan promotif karena lebih efisien tanpa mengabaikan upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif
  8. Motivator. Kebijakan kesehatan haruslah mampu memotivasi seluruh stakeholder untuk melaksanakannya dengan baik
  9. Kepentingan publik. Kebijakan kesehatan semata-mata untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan bukan kepentingan sekelompok orang
  10. Adil. Kebijakan kesehatan haruslah dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif di tengah-tengah masyarakat
  11. Memadai. Kebijakan kesehatan harus memiliki kecukupan sumber daya dalam pelaksanaannya

Memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai aktor kebijakan kesehatan diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya dengan baik harus beroritentasi pada kepentingan rakyat.

Kebijakan kesehatan sangat erat kaitannya dengan administrasi pemerintah ketika pemerintah sebagai public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan yang berkaitan kesehatan dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Kebijakan kesehatan berfungsi sebagai pedoman umum di bidang kesehatan.

Kebijakan kesehatan merupakan suatu manajemen pencapaian tujuan yang dapat diukur. Walaupun demikian bukan berarti kebijakan kesehatan mudah dibuat, mudah dilaksanakan, dan mudah dikendalikan karen akebijakan kesehatan sangat erat kaitannya dengan sistem dan kondisi politik suatu negara.

Kebijakan kesehatan dalam praktek ketatanegaraan pada hakekatnya menganut prinsip-prinsip kontekstual dalam merumuskan, mengimplementasi, dan mengevaluasinya. Dalam konteks perumusan (formulasi) kebijakan kesehatan misalnya tidak semua dapat menjadi agenda pemerintah untuk diproses menjadi suatu kebijakan kesehatan.

Masalah kesehatan yang masuk dalam agenda kebijakan biasanya memiliki latar belakang yang kuat dengan analisis kebijakan kesehatan dan terkait dengan beberapa pertimbangan berikut:

  1. Apakah masalah kesehatan tersebut dianggap sangat serius dan telah mencapai titik kritis sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja ?
  2. Apakah masalah kesehatan tersebut bersifat sensitif sehingga cepat menarik perhatian masyarakat ?
  3. Apakah masalah kesehatan tersebut menyangkut aspek tertentu dalam kehidupan masyarakat ?
  4. Apakah masalah kesehatan tersebut menyangkut banyak pihak sehingga mempunyai dampak yang luas dalam masyarakat kalau diabaikan ?
  5. Apakah masalah kesehatan tersebut berkenaan dengan kekuasaan (pemerintah) dan leligitmasi ?
  6. Apakah masalah kesehatan tersebut berkenaan dengan kecenderungan yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat ?

Kalaupun jawaban dari berbagai pertanyaan tersebut adalah “ya” bukan berarti bahwa masalah tersebut secara otomatis dapat menjadi agenda pemerintah.

Dalam manajemen pemerintahan manapun dan sebagai akibat keterbatasan sumber daya yang ada, penentuan skala prioritas merupakan suatu hal yang sangat mutlak untuk dilakukan. Penentuan skala prioritas merupakan rangkaian proses penyaringan melalui serangkaian kriteria misalnya

  1. efektifitas (sejauh mana suatu alternatif sasaran yang dicapai dengan suatu alternatif kebijakan dapat menghasilkan tujuan akhir yang diinginkan),
  2. efisiensi (seberapa besar dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan kebijakan),
  3. kecukupan (sejauhmana ketersediaan sumber daya yang akan digunakan untuk mencapai tujuan kebijakan yang diharapkan)
  4. Keadilan
  5. Sejauhmana kebijakan tersebut nantinya dapat memenuhi tuntutan dan/atau kebutuuhan masyarakat di bidang kesehatan

KLASIFIKASI KEBIJAKAN KESEHATAN

Jenis-jenis kebijakan kesehatan dapat dikelompokkan sebagai berikut :

  1. Substantive dan procedural policies

Adalah kebijakan kesehatan yang dilihat dari substansi masalah yang dihadapi. Suatu kebijakan kesehatan bisa saja menyangkut upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan, farmasi, perbekalan kesehatan, makanan, manajemen dan informasi kesehatan atau pemberdayaan masyarakat.

Procedural policies adalah kebijakan yang dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya. Suatu kebijakan kesehatan dapat dibuat oleh pemerintah pusat (presiden bersama-sama dengan DPR) atau Pemerintah daerah (bersama-sama dengan DPRD) atau kebijakan yang dibuat oleh kementerian kesehatan dan lain sebagainya.

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona
  1. Distributive, redistributive dan regulatory policies

Adalah kebijakan kesehatan yang dilihat dari pemberian pelayanan atau keuntungan kepada individu, kelompok atau swasta. Redistributive policy adalah suatu kebijakan kesehatan yang menyangkut pemindahan alokasi kekayaan pemilikan hak. Di Indonesia kebijakan ini pernah dibuat oleh pemerintah di bidang perumahsakitan dimana seluruh rummah sakit yang didirikan dan merupakan milik Jerman pada waktu itu harus diserahkan kepemilikannya kepada masyarakat setempat. RSU Lukas Hilisimaetano di Pulau Nias yang pada saat itu adalah milik Jerman akhirnya diserahkan kepada gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) sebelum akhirnya diserahkan kepada Pemerintah karena ketidakmampuan BNKP untuk mengelolanya terutama dari aspek keuangan dan ketenagaan. Regulatory policies adalah pembatasan/pelarangan terhadap perbuatan/tindakan. Misalnya pembatasan jumlah dalam program KB di masa pemerintahan orde baru, pelarangan merokok di tempat-tempat umum, dan lain sebagainya.

  1. Material policies
  2. Public goods dan private goods policies

Public goods policy adalah penyediaan barang/pelayanan untuk kepentingan orang banyak. Misalnya penyediaan obat oleh pemerintah dalam program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) di masa lalu. Private goods policy adalah penyediaan barang/pelayanan untuk kepentingan perorangan dengan imbalan tertentu.

TINGKAT KEBIJAKAN KESEHATAN

  1. Lingkup Nasional
  2. Kebijakan Nasional
  3. Bersifat fundamental dan strategis
  4. Bertujuan untuk mencapai tujuan nasional
  5. Merupakan wewenang MPR, Presiden dan DPR serta DPD
  6. Kebijakan dalam bentuk UUD, TAP MPR, UU, PERPU

Contoh : UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  1. Kebijakan Umum
  2. Bersifat menyeluruh dan berskala nasional
  3. Merupakan pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU
  4. Merupakan wewenang Presiden
  5. Kebijakan dalam bentuk PP, Keppres/Perpres, Inpres

Contoh : Prepres No 72 Tahun 2012 tentang Sistem kesehatan nasional, PP Nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan

  1. Kebijakan Pelaksanaan
  2. Merupakan penjabaran dari kebijakan umum
  3. Sebagai strategi pelaksanaan di bidang tertentu
  4. Merupakan wewenang: Menteri, pejabat setingkat menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non Departemen
  5. Kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri/pejabat setingkat menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen, keputusan/instruksi menteri/pejabat setingkat menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen

Contoh : permenkes no 6 tahun 2013 tentang kriteria fasyankes terpencil, sangat terpencil dan tidak diminati, permenkes no 5 tahun 2013 tentang pedoman tata laksana malaria.

  1. Lingkup Daerah / Wilayah
  2. Kebijakan umum
  3. Merupakan kebijakan pemerintah daerah
  4. Merupakan pelaksanaan asas desentralisasi
  5. Merupakan wewenang: Gubernur dan DPRD Provinsi untuk tingkat provinsi atau Bupati/walikota dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tingkat kabupaten/kota
  6. Kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) provinsi atau perda Kabupaten/Kota
  7. Kebijakan pelaksanaan
  8. Desentralisasi yaitu merupakan pelaksanaan perda
  9. Dekonsentrasi yaitu merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di daerah (oleh aparat Pusat di Daerah)
  10. Tugas perbantuan yaitu merupakan pelaksanaan tugas pusat di daerah (oleh aparat daerah)
  11. Meruopakan wewenang Gubernur dan bupati/walikota
  12. Kebijakan dalam bentuk keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, Instruksi Gubernur, Instruksi Bupati/Walikota (khusus untuk desentralisasi dan tugas perbantuan)

TAHAPAN KEBIJAKAN KESEHATAN

Tahapan kebijakan kesehatan adalah keseluruhan pola dalam pembuatan kebijakan kesehatan yang melibatkan hubungan masalah, perumusan, implementasi dan evaluasi dampaknya terhadap masyarakat.

Tahapan kebijakan melibatkan berbagai unsur antara lain adalah eksekutif, legislatif, mass media forum, para ahli, akademisi dan para praktisi di bidang kesehatan. Jadi tahapan proses pembuatan kebijakan kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan: perumusan maslaah, pemilihan alternatif penanggulangan maslaah dan rekomendasi pengesahan oleh pejabat berwewenang, pengesahan kebijakan
  2. Sosialisasi dan desiminasi kebijakan termasuk pelatihan petugas apabila diperlukan
  3. Implementasi kebijakan yaitu pelaksanaan kebijakan kesehatan setelah disahkan (kebijakan langsung dilakukan oleh pemerintah sendiri atau kebijakan tidak langsung dalam arti pemerintah hanya mengatur, kebijakan campuran)
  4. Monitoring kebijakan merupakan pengawasan terhadap implementasi kebijakan kesehatan untuk memperoleh informasi pencapaian tujuan kebijakan
  5. Evaluasi kebijakan yaitu menilai perbedaan sebelum dan sesudah implementasi suatu kebijakan

Kebijakan kesehatan dikembangkan dari “masalah kesehatan” dan bukan hanya dari “masalah kebijakan”. Masalah kebijakan terdiri atas “masalah kebijakan” dalam arti sudah ada kejadian yang harus diatasi dan “kebutuhan kebijakan” yaitu kebutuhan yang mungkin muncul pada masa yang akan datang yang perlu diantisipasi melalui suatu kebijakan. Oleh sebab itu dalam melakukan perumusan masalah kebijakan kesehatan, data dan informasi merupakan suatu hal yang mutlak dibutuhkan (data adalah fakta yang sedang tidak digunakan pada proses pembuatan suatu kebijakan, dicatat dan diarsipkan tanpa maksud segera diambil kembali untuk pengambilan keputusan kebijakan, sedangkan informasi adalah data yang diambil kembali, diolah dan digunakan untuk memberi dukungan keterangan untuk pengambilan suatu kebijakan).

Syarat-syarat informasi yang baik minimal harus meliputi: ketersediaan, mudah dipahami, berhubungan dengan permasalahan, bermanfaat, tepat waktu, handal dan sumbernya akurat tanpa salah, jelas, tepat dan konsisten (tidak kontradiktif). Selain itu, informasi yang baik harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan: masalah kesehatan apa yang dihadapi?, kebijakan-kebijakan apa yang telah dibuat untuk memecahkan masalah kesehatan sekarang/masa lalu, dan apa hasil yang telah dicapai?, bagaimana nilai dan tujuan yang diinginkan dari hasil kebijakan dalam memecahkan masalah kesehatan?, alternatif-alternatif kebijakan apa yang tersedia untuk memecahkan masalah masa depan kebijakan? Dan alternatif-alternatif tindakan apa yang perlu dilakukan untuk memecahkan masalah tindakan kebijakan?

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*