Akreditasi Rumah Sakit

akreditasi rumah sakit
akreditasi rumah sakit

Indonesia merupakan negara yang pelayanan kesehatannya berbasis pasar dengan perkembangan sektor swasta sangat kuat. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa dalam keadaan seperti ini sistem regulasi merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mengelola pasar. Di samping itu sektor kesehatan merupakan sektor yang seharusnya zerotolerance untuk kesalahan, sehingga regulasi untuk kesehatan sangatlah penting[i]. Aktivitas regulasi pelayanan kesehatan bertujuan untuk mencapai perbaikan mutu yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan pelayanan yang aman kepada masyarakat antara lain dengan regulasi dalam bentuk akreditasi rumah-sakit/RS[ii].

Akreditasi Rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku[iii]. Dalam UU No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 menjelaskan bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan, rumah sakit sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Selain itu, Permenkes RI nomor 147 Tahun 2010 pasal 10 menjelaskan bahwa rumah sakit yang telah mendapatkan izin operasional harus diregistrasi dan diakreditasi. Sehingga dari penjelasan tersebut, RS harus melakukan akreditasi.

Indonesia mulai melakukan program akreditasi sejak tahun 1996 yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dibentuk oleh Departemen Kesehatan[iv]. Penyelenggaraan akreditasi diawali dengan RS secara mandiri atau dengan bantuan pembimbing dari KARS melakukan self assessment. Selanjutnya RS mengajukan diri untuk dinilai oleh survei KARS yang pada pelaksanaan dilakukan oleh tiga hingga lima orang surveior selama 3-4 hari tergantung besar kecil RS dan jumlah pelayanan yang akan diakreditasi. Metode penilaian yang digunakan saat survei adalah wawancara, observasi dan telaah dokumen. Tahap pasca akreditasi seharusnya merupakan kegiatan monitoring dan evaluasi. Pada tahap ini kegiatan utama adalah pembinaan oleh Dinas Kesehatan Propinsi terhadap manajemen RS agar kinerjanya dapat dipertahankan. Proses pembinaan ini merupakan kegiatan terus-menerus yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun hingga saatnya RS mengajukan diri kembali untuk di survei.

Tabel 1. Rumah Sakit Terakreditasi Tiap Provinsi di Tahun 2009 – 2011

Provinsi RS Pemerintah RS Swasta
2009 2010 2011 2009 2010 2011
Aceh 0 1 7 0 1 1
Sumatera utara 7 10 14 2 2 8
Sumatera Barat 5 6 14 5 5 9
Riau 5 5 11 4 4 4
Kepulauan Riau 1 1 4 1 1 3
Jambi 2 2 8 1 0 1
Sumatera Selatan 10 15 16 4 3 7
Kep. Bangka Belitung 0 0 2 0 0 2
Bengkulu 2 2 6 0 0 1
Lampung 1 2 6 2 1 4
DKI Jakarta 10 12 23 26 35 57
Jawa Barat 18 21 41 15 24 52
Banten 1 2 5 5 6 11
Jawa Tengah 22 26 49 19 29 57
DI Yogyakarta 3 6 9 1 4 11
Jawa Timur 17 25 77 16 31 71
Bali 5 8 11 1 1 10
Nusa Tenggara Barat 3 5 5 0 0 0
Nusa Tenggara Timur 1 3 6 0 0 1
Kalimantan Barat 2 2 7 1 2 3
Kalimantan Tengah 2 4 4 0 0 0
Kalimantan Selatan 6 8 10 1 2 4
Kalimantan Timur 4 7 11 1 1 1
Sulawesi Utara 0 3 6 0 1 4
Gorontalo 0 0 1 0 0 0
Sulawesi Tengah 4 4 6 0 0 1
Sulawesi Selatan 25 19 22 1 3 5
Sulawesi Barat 1 2 3 0 0 0
Sulawesi Tenggara 1 2 3 0 0 0
Maluku 1 1 6 0 0 0
Papua 0 3 3 1 1 1
Indonesia 159 207 396 107 157 329

Sumber : Komisi Akreditasi Rumah Sakit

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Tabel 1 menjelaskan RS Pemerintah yang terakreditasi lebih banyak dibandingkan RS Swasta yang terakreditasi. RS yang terakreditasi tahun 2009 merupakan jumlah dari RS yang terakreditasi pada tahun 2007, 2008 dan 2009.

Menurut Schvye (1998) menjelaskan bahwa faktor yang mendorong RS untuk melakukan akreditasi, antara lain motivasi dari  profesional pelayanan kesehatan untuk memperbaiki diri, keinginan untuk memperbaiki kesehatan penduduk, kecenderungan privatisasi di banyak negara, meningkatnya biaya pelayanan kesehatan, banyaknya informasi global mengenai mutu pelayanan kesehatan, dan keinginan banyak perusahaan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi karyawannya. Sedangkan menurut Utari, U (2008) menjelaskan bahwa faktor yang mendasari pengambilan keputusan akreditasi oleh manajemen rumah sakit adalah komitmen, sanksi, reward, manfaat, sumber daya manusia, anggaran, mekanisme dan persaingan rumah sakit[v].

Masalah dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit meliputi (1) rumah sakit belum memahami bagaimana melakukan self assessment walaupun sudah ada pembinaan dari dinas kesehatan provinsi (2) belum dipahami oleh rumah sakit mengenai kegiatan pelayanan administrasi dan manajemen yang umumnya dianggap hanya sebagai kegiatan adminitrasi atau secretariat rumah sakit; (3) pembinaan pasca akreditasi (Poerwani, S & Sopacua, E, 2006).

Menurut Permenkes No 417 Tahun 2011, KARS dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia dan Komite Akreditasi Nasional dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja rumah sakit pasca akreditasi dan membina rumah sakit dalam upaya meningkatkan mutu layanan.

Gunawan, A (2007) menyatakan bahwa kinerja mutu pelayanan puskesmas yang menerapkan akreditasi masuk dalam kategori kinerja sangat baik dibandingkan mutu pelayanan puskesmas yang menerapkan ISO[vi]. Namun Andayani, G (2011) menyatakan bahwa sebagian besar stakeholder (Dinas kesehatan provinsi/Kab/Kota, Direktur RS, PPNI Tingkat Propinsi/Kab/Kota, Kepala Bapeda, Direktur Poltekes, Lembaga Penyandang Dana) tidak memiliki komitmen dan upaya yang kuat untuk meningkatkan mutu pelayanan di provinsi maupun kabupaten/Kota[vii].

Peran Dinas kesehatan dalam proses penyelenggaraaan akreditasi rumah sakit adalah melakukan pembinaan dan pendampingan pasca akreditasi rumah sakit. Namun dalam kenyataannya, peran pembinaan dan pendampingan pasca akreditasi rumah sakit tidak dijelaskan secara jelas dalam uraian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan seperti Dinas kesehatan provinsi Yogyakarta. Sehingga kenyataan tersebut akan menjadi kendala bagi Dinas kesehatan dalam melaksanakan akreditasi seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan Sumatera Utara yaitu (1) ketidakjelasan peran dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam akreditasi, (2) sumber daya tenaga pengelola akreditasi di Dinas kesehatan yang tidak siap, (3) keterbatasan anggaran pemerintah, dan (4) belum adanya peraturan tentang perizinan dan akreditasi rumah sakit[viii].

Hal yang sama juga terjadi pada PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) di daerah. Dalam proses penyelenggaraan akreditasi, PERSI memiliki peran melakukan pembinaan dan pendampingan pasca akreditasi rumah sakit. Namun belum dijelaskan secara rinci peran PERSI mengenai pembinaan dan pendampingan pasca akreditasi seperti yang terjadi di PERSI cabang Sumatera Utara yang memiliki peran meliputi (1) membentuk wadah konsultasi akreditasi rumah sakit dan menyediakan tim ahli untuk konsultasi akreditasi, (2) Melakukan sosialisasi akreditasi rumah sakit melalui pertemuan-pertemuan yang diadakan bagi kalangan perumahsakitan di Propinsi Sumatera Utara, dan (3) Melakukan bimbingan kerumah-rumah sakit di Propinsi Sumatera Utara. Menurut Utari, L (2005) menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi oleh PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) meliputi (1) kurangnya komitmen dari manajemen rumah sakit, (2) akreditasi dianggap sebagai beban bagi rumah sakit seperti biaya, (3) pelayanan RS di Kota Medan yang belum berorientasi mutu, (4) kurangnya komunikasi antara rumah sakit dengan PERSI dalam mengakses informasi akreditasi, dan (5) belum terbukanya peluang untuk tersediannya surveior di Kota Medan.

Program akreditasi dianggap berhasil bila dapat meningkatkan mutu organisasi dengan cara merangsang motivasi dan komitmen internal terhadap self-assessment dan perubahan (ISQua, 2004). Sedangkan menurut Greenfield & Braithwaite (2007) menjelaskan bahwa efektivitas/dampak program akreditasi meliputi perilaku profesi terhadap akreditasi, mendorong perubahan, dampak organisasi, dampak keuangan, pengukuran mutu, penilaian program, kepuasan pasien, keterbukaan terhadap public, pengembangan professional dan tentang surveyor.

Irfanti, I (2011) menjelaskan bahwa akreditasi RS sudah cukup baik yaitu dapat mendorong keterlibatan staf, efektif mendorong upaya peningkatan mutu dan berdampak terhadap kinerja RS, namun masih mengarapakan adanya perbaikan akreditasi terkait dengan evaluasi pasca akreditasi. Sehingga akreditasi RS memerlukan perencanaan yang baik dan detail seperti upaya untuk memahami akreditasi dari sudut pandang regulator ditingkat daerah dan pengelola RS serta mengidentifikasi arah dan indikator keberhasilan pengembangan akreditasi RS yang diharapkan.

Daftar Pustaka:

[i] Utarini, A., Djasri, H., Siswiyanti, V D. & Trisnantoro, L. (2009). Inovasi Fungsi Pemerintah Dalam Regulasi. Pelaksanaan Desentralisasi Kesehatan Di Indonesia, BPFE – Yogyakarta, 145-176

[ii] Utarini, A (2011) Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia : Sistem Regulasi yang Responsif. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Disampaikan dalam Rapat Terbuka Majelis Guru Besar UGM. Yogyakarta

[iii]Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/MENKES/PER/II/2010 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit

[iv] Soepojo, P., Koentjoro, T. & Utarini, A. (2002). Benchmarking of Hospital Accreditation System In Indonesia and Australia. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan. 5 (2). pp 93-101

[v] Utari, L (2005) Faktor-faktor yang Mendasari Pengambilan Keputusan Dalam Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit di Kota Medan Sebuah Kajian Kualitatif. Tesis. Universitas Sumatera Utara.

[vi] Gunawan, A (2007) Perbandingan Kepuasan Pasien dan Persepsi Staf Puskesmas antara Puskesmas yang Menerapkan Akreditasi dengan Sertifikasi ISO 9001 : 2000. Tesis. Universitas Gadjah Mada

[vii] Andayani, G (2011) Peran Stakeholders di Tingkat Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Era Desentralisasi. Tesis. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

[viii] Utari, L (2005). Faktor-faktor yang mendasari Pengambilan Keputusan dalam Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit di Kota Medan Sebuah Kajian Kualitatif. Tesis. Universitas Sumatera Utara. Medan

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*