3 Jalan Menangani Defisit JKN

3 Jalan Menangani Defisit JKN
3 Jalan Menangani Defisit JKN

Ketika JKN dirancang, belum ada pengalaman yang berskala sama: nasional, seluruh rakyat. maka dapat dipahami bila perhitungan besaran iuran, tidak mudah diperhitungkan. Angka-angka yang muncul di awal JKN, tentu berdasarkan pada beberapa asumsi. Dari sana, maka diberi ruang solusi. Premi dapat ditetapkan relatif rendah. Wajar, namanya juga asuransi sosial. Pemerintah tentu hadir untuk rakyatnya. Siaga bila terjadi masalah.

Sebenarnya sudah disiapkan pelapis keamanan. Pasal 48 UU SJSN Nomor 40 tahun 2004 menjadi pelapisnya. Bunyinya “Pemerintah dapat mengambil tindakan khusus untuk memelihara kesehatan keuangan dana JKN”. Tujuannya JKN berjalan, pelayanan tersedia, keselamatan pasien terjaga. Tentu saja semua tidak puas.

Selanjutnya setelah JKN berjalan, tiap waktu peserta makin bertambah. Variasi utilitas juga bertambah lengkap. Sampai kemudian seluruh rakyat menjadi peserta di awal 2019. Tidak ada lagi pertambahan peserta secara signifikan. Tinggal mematangkan variasi penggunaan.

Dari proses itu, diharapkan muncul data-data baru. Sesuai perkembangan, asumsi-asumsi perhitungan premi akan makin akurat. maka regulasi memberi jarak: paling lambat 2 tahun sekali ada penyesuaian iuran. Bila nanti sudah mencapai matang, baru diperoleh angka yang relatif stabil. Maka perhitungan akan makin akurat lagi. Seharusnya demikian.

Defisit JKN itu bukan hal yang diluar dugaan. Sudah dapat diduga. Sudah pula dinyatakan pilihan solusinya. Tentu saja, selama proses itu pula, dituntut efisiensi dan evaluasi. Pelayanan memenuhi standar, keselamatan pasien terjaga. Kepuasan prima.

Bahwa terjadi defisit, ada 3 jalan yang sudah jelas yaitu menaikkan iuran, mengurangi cakupan manfaat atau memberikan dana tambahan. Itu yang sudah jelas. Benar secara keilmuan, legal secara regulasi. Kewenangan juga sudah diberikan. Tinggal kemudian dipilih dan dilaksanakan.

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Saat ini, bayang-bayang kritis dari ketersediaan dana JKN, kembali mengemuka. Makin awal. Akhir 2014, nyaris tak terasa. Akhir 2017 makin awal mulai dirasakan. Akhir 2018, semakin mendekati tengah tahun, sudah mulai terasa. Saat ini ? sudah nampak jelas bayang-bayangnya.

Aura defisit menimbulkan kegelisahan. Terutama antar para pihak dalam JKN. Suasana menjadi kurang nyaman. Ada saling menduga, ada saling prasangka, ada saling curiga. Sama sekali tidak ada manfaatnya kondisi demikian. Apalagi: tentu mau tidak mau membebani pelayanan. Berlakukah “Hukum Pascal” dan “Hukum Thermodinamika”. Yang diujung, yang paling lemah, menjadi penanggung beban terberatnya. Tanpa bisa banyak berbuat. Bertahan semampunya.

Kecuali memang ada solusi lebih baik, maka 3 pilihan itu sudah jelas. Bahwa ada kebijakan “gila”, tentu kita harapkan bersama. Semata agar JKN tetap berjalan sesuai harapan bersama pula.

Sumber : Tonang Dwi Ardyanto

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*