Studi Kasus : Kapitasi Tidak Sesuai Dengan Beban Kerja Petugas

puskesmas di papua

Kasus ini terjadi pada 25 April 2014. Walaupun sudah setahun yang lalu, namun tidak ada salahnya dibahas sebagai bentuk pembelajaran dan perbaikan. Ada keluhan dari petugas UGD dan Rawat Inap bahwa dana kapitasi dari BPJS yang telah turun (Januari dan Februari) ternyata tidak memperhatikan beban kerja dan spesifikasi puskesmas perawatan. Dengan kata lain, puskesmas biasa (tanpa perawatan) dan puskesmas perawatan sama di mata BPJS. Semua dibiayai berdasarkan kapitasi. Informasi tersebut diperoleh dari salah satu puskesmas perawatan di salah satu kabupaten di Papua.

Dalam hal ini, tentu yang “untung” adalah puskesmas biasa, sedangkan yang “rugi” adalah puskesmas perawatan. Muncul kemudian usulan, bagaimana kalau untuk puskemas perawatan diberlakukan model hybrid yaitu kapitasi (untuk pelayanan rawat jalan) dan klaim (untuk rawat inap dan tindakan medis UGD dll).

Kebijakan tersebut mulai menurunkan motivasi kerja para pegawai khususnya yang bertugas di bagian rawat inap. Apakah kejadian ini pernah terjadi di Puskesmas tempat Anda bekerja?

Diskusi:

Menurut dr. Ainul, Ada 2 kemungkinan penyebab masalah tersebut. Pertama, puskesmas mengerjakan tindakan melebihi kewenangan PPK 1 sehingga pasien tidak dirujuk di PPK 2. Kedua, puskesmas tidak di fasilitasi format klaim tindakan di luar kapitasi karena BPJS tidak menyediakan karena aturannya memang seperti itu. System hybrid bisa dilaksanakan khususnya di daerah terpencil dengan kesulitan akses ke PPK 2, cuma ini perlu aturan minimal setingkat aturan perlaksanaan BPJS (permenkes).

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Tambahan pendapat disampaikan oleh dr. Ika Nurfarida. Beliau menjelaskan dari pengalamannya mendampingi dan audit sistem manajemen mutu di beberapa puskesmas ranap, memang susah untuk bisa memenuhi kualifikasi sebagai PPK 2 (agar bisa klaim tindakan ranapnya) baik disebabkan karena kurangnya payung hukum maupun standarnya sumber dayanya. Beliau setuju dengan dr. Ainul bahwa sebagai PPK 1 puskesmas ranap dianggap melebihi kewenangan. Puskesmas sebagai PPK 1 tidak ada kompetensi ranap. Rajal pun hanya yang 150 diagnosis untuk kuratif.

Jadi pola berpikir stakeholder di puskesmas harus berubah. bukan berjuang meningkatkan pelayanan kuratif namun mengalihkan kemampuan untuk pelayanan preventif dan promotif. Secara teknis akan sulit, tapi kenyataan konsep awalnya memang harusnya seperti itu.

 

loading...
Share

1 Comment

  1. Dlm permenkes terkait tarif yankes JKN (PMK 69/2013 &PMK 59/201), u/ FKTP ada 3 cara membayar tarif yankes yaitu kapitasi & nonkapitasi. Tarif nonkapitasi terbagi mjd nonkapitasi dg model paket tarif prospektif spt pd paket tarif rawat inap di FKTP sebesar Rp. 100.000,- dan nonkapitasi dg model pembayaran fee for service spt pelayanan KB di puskesmas atau obat rujuk balik yg dilayani oleh puskesmas.
    Namun, untuk tata cara pengelolaan dana yg diterima FKTP, hanya ada 1 permenkes sj yg mengatur scr resmi penggunaan dana kapitasi yg dibayarkn oleh BPJS Kes ke FKTP yaitu PMK 19/2014. PMK ini hy u/ PUSKESMAS sj, sedangkn U/ penggunaan dana kapitasi di FKTP lainnya diserahkn ke pemilik FKTP tsb. PMK 19/2014 sendiri sebenarnya hanya mengatur pengelolaan dana bersumber kapitasi saja sedangkan untuk dana bersumber nonkapitasi JKN sampai saat ini blm ada peraturan yg mengatur. Shg yg dibagikan kpd nakes di puskesmas sebenarnya hy jasa pelayanan bersumber dana kapitasi saja, untuk yg nonkapitasi seharusnya blm dpt dibagikan.
    Sebenarnya, menurut sy isu yg paling penting adlh apakah besaran kapitasi yg dibayarkn BPJS tsb telah memiliki nilai keekonomian dlm arti jmlh yg diterima oleh puskesmas tiap bulanny dpt menutupi biaya ops puskesmas dlm batas kewajaran dan menjamin bahwa seluruh peserta yg dilayani menerima pengobatan yg rasional serta nakesnya memperoleh jasa yg baik atau sesuai dg beban kerjanya.
    Untuk menilai apakah besaran kapitasi yg diterima oleh puskesmas berada dalam nilai keekonomian, sy sudah menyusun suatu formula sederhana dg pendekatan farmasi klinik, yg telah sy paparkn dlm suatu seminar ilmiah yg diadakan oleh PDGI wil Bangka-Belitung tgl 14 feb 2015 yg lalu dan saat ini sdg sy cb implementasikan dlm penelitian tesis sy untuk menilai hub rasionalitas pengobatan dg besaran tarif prospektif (kapitasi) pada puskesmas di kota Pangkalpinang yg inshaAllah akan selesai pd akhir tahun ini.
    Bagi pembaca yg berminat u/ mengetahui konsep yg sy susun tersebut dpt menghub sy di apotekersudarsono@gmail.com atau di 081367040769. Sy akan sangat berbahagia bisa sharing pemikiran dg anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*