Sosialisasi PAK di Kopertis Wilayah V Yogyakarta

Sosialisasi PAK Kopertis Wilayah V
Sosialisasi PAK Kopertis Wilayah V

Kemarin hari Senin tanggal 29 Februari 2016, Kopertis Wilayah V Yogyakarta mengadakan acara sosialisasi Pengajuan Angka Kredit (PAK). Saya dan rekan kerja saya (Pak Antok Nurwidi Antoro, Ns, MKep) mewakili STIKES Wira Husada Yogyakarta hadir dalam acara tersebut. Hal ini dikarenaka saya sebagai kepala SDM di STIKES Wira Husada Yogyakarta dan Pak Antok yang akan mengajukan Asisten Ahli. Acara tersebut dihadiri 106 Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta atau sekitar 150 orang.

Acara dibuka oleh koordinator Kopertis Wilayah V Yogyakarta, Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES., DEA. Selain membuka acara, beliau memberikan sedikit pengantar kepada seluruh peserta Acara. Dalam pengantarnya, beliau menyampaikan ditolaknya pengajuan PAK biasanya karena tidak ada berita acara dari Senat Perguruan Tinggi, penugasan pengajaran, peer review, surat validasi, Fotocopy ijasah. Untuk saat ini, karya imiah harus bisa dilacak secara online. Kalaupun karya ilmiah yang dipublikasikan tidak online, maka perguruan tinggi harus memiliki repocetory atau diunggah di website perguruan tinggi nya sendiri. Jadi nanti tinggal menuliskan alamat website perguruan tingginya.

Dr. Ir. Bambang juga menjelaskan bahwa untuk naik lektor kepala namun belum menjadi doktor, bisa menggunakan ijasah S2 ke lektor kepala namun dengan syarat ada jurnal internasional. Beliau menyarankan kepada Perguruan Tinggi untuk membuat aturan cara menulis karya ilmiah apakah karya ilmiah tersebut dilakukan sendiri atau hasil bimbingan karya ilmiah mahasiswa.

Sebelum menutup pengantarnya, Dr. Ir. Bambang menjelaskan bahwa jurnal yang sudah ada sebelum S2 dan telah menjadi pengajar, bisa digunakan untuk usulan PAK.

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Setelah acara dibuka oleh Dr.Bambang, kemudian dilanjutkan acara inti dari sosialisasi pengajuan angka kredit (PAK) oleh Bapak Taufan Sudrajat, S.,MSi. Beliau adalah kepala bagian fungsional dosen dari biro SDM Kemenristek Dikti.

Beberapa alasan penolakan usulan kenaikan jabatan akademik dosen diantaranya:

1. Bidang Pendidikan

2. Bidang A (Pengajaran)

3. Bidang B (Penelitian)

         Penolakan bidang B biasanya dikarenakan tidak ada bukti fisik karya ilmiah, beberapa karya ilmiah yang disajikan dalam seminar tidak dimuat dalam proceding.

4. Bidang C (Pengabdian Masyarakat)

     Penolakan bidang pengabdian masyarakat diantaranya karya pengabdian banyak yang tidak wajar yaitu hanya beda tanggal misalnya satu hari tempatnya berbeda-beda, karya pengabdian tidak hanya surat penugasan saja melainkan

5. Bidang D (Penunjang)

 

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*