Alhamdulillah untuk pertama kalinya tulisan saya mendapat respon dari pembaca. Semakin bertambah semangat menulis dan mencari ilmu. Dan tulisan saya kali ini akan menjawab pertanyaan dari pembaca (Bapak Thaib Saleh) mengenai tulisan Saya yang berjudul Kepala Puskesmas Galau diminta BLUD oleh Pemda . Beliau menanyakan tentang persyaratan utama Puskesmas menjadi BLUD dan apakah puskesmas harus terakreditasi terlebih dahulu sebelum menjadi BLUD? Untuk menjawabnya, Saya akui Saya masih belajar sehingga Saya mencari ahlinya yang mampu menjawab agar tidak salah dan tersesat.
Menurut dr. Heru Ariyadi yang merupakan salah satu konsultan di Jakarta mengatakan bahwa untuk menjalankan PPK BLUD bagi Puskesmas tidak harus akreditasi dulu.
Sedangkan syarat PPK BLUD adalah syarat substantif, teknis dan administratif. Persyaratan teknis diantaranya (1) kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui implementasi PPK-BLUD atas rekomendasi kepala SKPD (Dinas Kesehatan) untuk Unit Kerja (Puskesmas); dan (2) keuangan Unit Kerja (Puskesmas) yang sehat.
Untuk persyaratan administratif yaitu membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, menyusun dokumen tata kelola, menyusun RSB (Rencana Strategi Bisnis), menyusun SPM, membuat laporan keuangan pokok dan kesanggupan diaudit eksternal.
Demikian jawaban yang bisa saya berikan untuk pak Thaib Saleh. Saya ingin sedikit menambahkan bahwa sebaiknya Kepala Puskesmas berani dan siap untuk berubah menjadi BLUD. Karena BLUD adalah solusi yang baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
Menurut dr. Heru Ariyadi, BLUD bukan aset yg dipisahkan dari Pemda, sehingga tidak menghilangkan APBD maupun APBN. Untuk remunerasi, sepanjang tidak tumpang tindih alias double juga boleh. Contoh insentif double : Pemda memberi tambahan penghasilan atas dasar prestasi kerja, maka BLUD tidak boleh memberi insentif atas dasar prestasi kerja.
Menurut Puskesmas Dukuhwaru terkait BLUD menjelaskan bahwa untuk Program dan kegiatan menjadi lebih baik. Namun, berbanding terbalik dengan kesejahteraan pegawai. Jasa pelayanan (Jaspel) sebelum BLUD 60% sedangkan setelah BLUD 40%, TPP sebelum BLUD tetap dapat sedangkan setelah BLUD Gigit Jari.
Penjelasan tersebut diatas mendapat tanggapan dari Bapak Muslimin yang mengatakan bahwa besaran persentase jaspel tinggal dibuatkan perbup/perwa, tidak ada aturan yang membatasi jaspel hanya 40% kecuali perbup/perwa itu sendiri.
Kesimpulan dari kasus diatas adalah Puskesmas tidak akan gigit jari dengan adanya BLUD selama Puskesmas bisa memahami aturan dari Pemda mengenai jaspel sehingga saat Puskesmas ingin ada remunerasi bagi staf, Judul nya dibuat berbeda dengan aturan yang telah ditetapkan Pemda (seperti yang dijelaskan oleh dr. Heru diatas).
sy setuju dg tulisan bpk,krna di Permendagri 61/2007,sdh jelas.sy lebih melihat Akreditasi Puskesmas dlm kaitannya dg tuntutan kemampuan puskesmas dlm meningkatkatkan mutu layanan sesuai dg ekpektasi atau harapan masyarakat serta kaitannya dengan puskesmas sebagai mitra BPJS untuk pengelolaan dana kapitasinya kedepan,smoga bpk jg berkenan memberikan masukan bagi kami di Puskesmas Sangasanga Kab.Kutai Kartanegara yang akan menjadi PPK-BLUD pada Th.2015/2016 ini,dmkian,salam,tks