Produk Hukum terkait Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Dear Laskar Mutu,

Berikut saya sajikan produk-produk hukum di Indonesia yang membahas tentang mutu. Semoga bermanfaat.

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona
No Produk Hukum di Indonesia Penjelasan
1. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Rumah sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali
2. PMK No 1796 Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
3. Perda Kota Tarakan No 7 Tahun 2010 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan
  • Penyedia pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar perijinan dan monitoring perijinan yang dikeluarkan oleh Badan Mutu
  • Dinas Kesehatan Kota menetapkan jenis sertifikasi standar mutu pelayanan kesehatan yang dianjurkan dapat diperoleh oleh penyedia pelayanan kesehatan
  • Dinas Kesehatan Kota secara berkala memberikan informasi kepada masyarakat
    tentang pencapaian tingkat mutu pelayanan kesehatan.
4. PMK No 147 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit Setiap rumah sakit harus memiliki izin mendirikan Rumah Sakit dan izin operasional Rumah Sakit.
5. PMK No 1691 Tahun 2011 tentang keselamatan pasien rumah sakit Menteri membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit untuk meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit.
 6. PMK No 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata
kelola klinis (clinical governance) agar staf medis dirumah sakit terjaga
profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu
profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
 7. PMK No 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran Penyusunan Standar Pelayanan Kedokteran bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kedokteran yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi
 8. PMK No 28 Tahun 2011 tentang Klinik Klinik berkewajiban untuk melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya.
 9. Perwalikota Yogyakarta No 52 tahun 2008 tentang kerangka kerja mutu pelayanan kesehatan Dalam mendukung pelaksanaan Strategi Perbaikan Mutu dan Regulasi, daerah melaksanakan program :
a. penyusunan standar dan instrumen mutu;
b. pengembangan indikator kinerja sarana pelayanan kesehatan;
c. pelaksanaan jaminan mutu disetiap sarana pelayanan kesehatan;
d. pelaksanaan akreditasi bagi sarana pelayanan kesehatan rumah sakit, laboratorium maupun puskesmas.
 10. PMK No 12 Tahun 2012 tentang akreditasi rumah sakit  Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit
11. KMK No 298 Tahun 2008 tentang akreditasi laboratorium kesehatan

 

loading...
Share

1 Comment

  1. Halo, Nasiatul Aisyah Salim, .. senang jumpa lagi di sini, seneng juga membaca sebutan laskar mutu, he he he, .. jangan pernah henti bergulat dengan mutu, .. Salam mutu

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*