Perpres No 64 Tahun 2020 belum Mampu Mengatasi Defisit

Perpres No 64 Tahun 2020 belum Mampu Mengatasi Defisit
Perpres No 64 Tahun 2020 belum Mampu Mengatasi Defisit

Perpres No 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan memutuskan bahwa pemerintah memberikan subsidi tidak hanya untuk PBI tetapi untuk PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) kelas III. Apalagi beban APBN sedang meningkat karena pertumbuhan ekonomi sedang turun karena pandemic covid 19.  Peraturan Presiden ini berpotensi melanggar UU SJSN pasal 14 ayat 2 bahwa pemerintah ikut mensubsidi PBPU dan BP yang belum pasti masuk kriteria penduduk miskin dan kurang mampu. Jadi, subsidi pada PBPU dan BP merupakan diskresi yang bertentangan dengan UU SJSN dan subsidi pada PBPU dan PB memberi beban keuangan Negara yang seharusnya sebagian ditanggung masyarakat.

Poin penting terjadinya deficit adalah segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah)  dan BP (Bukan Pekerja)  penyumbang deficit terbesar. Selain itu, tariff iuran yang masih rendah di segmen PBPU, kolektibilitas iuran di segmen PBPU yang masih rendah dan paket manfaat yang tidak terbatas. Sehingga kenaikan iuran berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020 belum tentu menyelesaikan permasalahan deficit. Malah beban APBN akan bertambah dengan memberi subsidi bagi PBPU dan BP kelas 3. Apalagi daerah tidak ikut serta menanggung deficit penggunaan layanan pesertanya.

Poin penting lainnya adalah segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah)  dan BP (Bukan Pekerja) lebih dapat memanfaatkan JKN untuk memenuhi kebutuhan medisnya. Meskipun jumlah peserta segmen PBI APBN lebih banyak dari segmen lain, beban pelayanan belum sebanding dengan PBPU, BP maupun PPU (Pekerja Penerima Upah). Selain itu, rerata biaya layanan FKTL di provinsi tempat penelitian kelas 1 lebih tinggi dari kelas 2 dan kelas 3 meskipun jumlah peserta di kelas 1 lebih kecil dari kelas 3. Jadi segmen PBPU dan BP lebih banyak memanfaatkan layanan kesehatan yang tersebar di kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Segmen PBPU dan PB menggunakan sebagian dana dari segmen lainnya termasuk dari PBI yang seharusnya untuk mereka yang miskin dan tidak mampu (UU SJSN Tahun 2014). Sehingga perlu dikendalikan dengan berbagai kebijakan di Pusat dan Daerah.

Lalu apakah kelas standard bisa menjadi solusi ? Menurut data sampel BPJS Kesehatan 2016 yang diolah DaSK tahun 2020 menjelaskan bahwa biaya pelayanan kelas III lebih rendah dari kelas I dan II. Padahal jumlah peserta yang menggunakan layanan kelas III lebih banyak. Pelayanan Kesehatan kelas III, kelas II dan kelas I hanya berbeda pada biaya akomodasi. Apabila kelas III ini merupakan kelas standard, maka dapat mengefisiensikan biaya layanan kesehatan.

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Kebijakan kelas standard dapat diimplementasikan dengan syarat adanya pemenuhan pemerataan fasilitas kesehatan, tidak boleh naik kelas, tidak ada penggolongan kelas standard PBI dengan kelas standard non PBI, da nada pembatasan manfaat. Jadi kesimpulannya, penyelesaian persoalan deficit tidak bisa hanya dengan menaikkan iuran. Terlebih apabila kenaikan tinggi terjadi pada PBI APBN dan PPU yang selama ini positi. Dan belum terjadi equity yang mencerminkan keadilan social bagi bangsa Indonesia. Faktor geografis dan kesediaan fasilitas kesehatan perlu ditinjau karena pemanfaatan layanan kesehatan JKN masih didominasi oleh PBPU, dan penduduk yang berada di kota-kota besar atau mudah akses. Hal ini memperburuk ketimpangan yang sudah terjadi.

Sebelum dipenuhinya pemerataan fasilitas kesehatan di wilayah sulit akses dan terbatas, pembatasan manfat medic, penyesuaian besaran iuran, tunggakan iuran, cost sharing untuk penyakit biaya mahal maka penetapan kelas standard belum mampu mewujudkan program JKN yang berkeadilan.

Perlu untuk review UU SJSN dan UU BPJS yaitu perlu penegasan bahwa dana PBI tidak boleh untuk menambal kerugian di segmen yang lebih mamu (mencegah gotong royong terbalik), perlu perbaikan tata kelola dan manajemen untuk mengatasi underprice iuran, tunggakan iuran, cost sharing untuk penyakit biaya mahal dan system deteksi fraud. Dan perlu pelibatan pemda untuk menanggung deficit segmen PBI APBD.

Sumber : M. Faozi Kurniawan, dkk (Peneliti JKN PKMK FK UGM)

https://kebijakankesehatanindonesia.net/4102-implikasi-perpres-64-2020-apakah-kelas-standar-dapat-menjadi-solusi-untuk-jkn-yang-berkelanjutan-dan-adil

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*