Perempuan, Puasa, dan Rokok Harus Mahal

Perempuan, Puasan dan Rokok Harus Mahal

Ada seorang guru yang suka merokok. Lalu ia datang ke Syeikh dan berkata “darimana Syeikh mengatakan bahwa rokok haram? Sementara rokok tidak ada di zaman Nabi”. Syeikh pun menjawab “Ada di firmanNya. Alloh menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Rokok termasuk didalamnya”. Guru ini pun menyanggah “tapi saya tidak melihat bahwa rokok buruk. Bagi saya rokok itu bagus. Saya nyaman merokok dan tidak sakit”. Syeikh pun menjawab “jika kau anggap rokok itu tidak buruk, sekarang saya sarankan kamu beli rokok yang banyak dan berikan ke istri dan anakmu. Pulanglah kerumah minta mereka semuanya untuk merokok”. Guru ini pun terdiam.

Program Radio ruang publik KBR kembali menyelenggarakan talkshow serial kedua pada rabu, 16 Mei 2017 dengan tema “perempuan, puasa dan rokok harus mahal”. Acara ini merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mengingatkan bahwa harga rokok yang murah makin tak terkendali dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia termasuk pada anak-anak dan keluarga miskin. Padahal para pakar kesehatan telah menetapkan adanya ribuan racun berbahaya di dalam rokok. Islam pun telah mengharamkan sesuatu yang merusak kesehatan. Hobi merokok pada dasarnya merupakan tindakan mubazir / penyia-nyiaan terhadap harta dan tidak mendapatkan apa-apa kecuali ketenangan sesaat dan selebihnya adalah penyakit yang mengancam termasuk menyebabkan kematian. Sayangnya negara tidak merujuk pada fakta dan melegalkan rokok dengan membiarkan penjualan yang sangat murah sehingga mudah bagi industri rokok untuk mengadiksi masyarakat.

Pada Surat Al A’raf ayat 157 “…dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan yang buruk bagi mereka…”. Dari ayat tersebut menjelaskan bahwa sejatinya rokok haram. Rokok tidak boleh sama sekali. Semua yang mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hukumnya haram. Tidak ada dokter yang sehat akalnya akan menghalalkan rokok. Begitpun dengan para ulama. Penjelasan tersebut diaminkan oleh Tresia Mahaputri Nusantari, MARS (Koordinator divisi pelayanan majelis kesehatan pimpinan pusat Aisyiyah) bahwa berbuat bahaya dan membahayakan orang lain itu hukumnya adalah haram. Seperti dalam Hadits Ibnu Abas, Rasulullah bersabda “tidak boleh melakukan atau menggunakan sesuatu yang berbahaya atau membahayakan”. Selain itu, pada surat Al Baqarah ayat 195 “… dan jangalah kamu menjatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri…” serta Surat An Nisa ayat 29 juga menjelaskan hal yang sama “…dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Alloh Maha Penyayang kepadamu”.

Pembicara ke dua acara ini, Krisna Puji Rahmayanti (Dosen UI dan Wakil dari Komunitas Pengendalian Tembakau) mengatakan bahwa sebanyak 569 triliun total kerugian terkait konsumsi rokok. Jadi bila seseorang sakit maka biaya langsung dan tidak langsung akan berdampak pada semua pihak. Selain itu, konsumsi rumah tangga keluarga miskin di perkotaan maupun di pedesaan, rokok menjadi nomor 2″.

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Kenapa harga jual rokok murah ? karena cukai yang rendah. Cukai rokok di negara lain sangat tinggi dibandingkan Indonesia. Cukai di Indonesia memang selalu naik setiap tahun tapi kenaikkannya tidak signifikan. Sehingga harga rokok masih dalam rentang daya beli masyarakat. Ketika cukai masih tidak dalam daya beli masyarakat maka rasionalitas membeli masyarakat menjadi berkurang. Jadi, cukai yang tidak naik secara signifikan akan masih menjadi masalah karena prevalensi merokok terus meningkat yang mana dominan dikonsumsi oleh keluarga miskin dan anak-anak. Sehingga harga jual untuk rokok bisa menjadi salah satu instrumen dalam pengendalian rokok.

Selain kebijakan menaikkan harga rokok menjadi salah satu dari sekian instrumen kebijakan yang bisa dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia, cara lainnya melalui iklan. Sebagai contoh di Cirebon masih ada iklan di luar ruang yang bisa menjadi tugas rumah bagi pemerintah untuk lebih meningkatkan level dari kawasan tanpa rokok. Jadi kawasan tanpa rokok tidak hanya melarang rokok tapi juga bentuk iklan, promosi, sponsor. Seperti yang dilakukan di Australia. Australia melakukan berbagai cara pengendalian rokok yaitu (1) harga yang mahal, (2) larangan memasang logo atau brand di packagingnya, (3) larangan merokok di tempat umum, dalam mobil, tempat kerja, (4) larangan merokok bagi wanita hamil, dan (5) kampanye melarang merokok bahkan primary health care nya bekerja sama dengan organisasi-organisasi lokal orang Aborigin untuk sama – sama berusaha mengajak orang Aboriginal berhenti rokok. Hasilnya, trend merokok turun signifikan dari 2007 ke 2016. Jadi tidak hanya menaikkan harga yang tinggi tapi juga diikuti dengan kebijakan lain. Jangan sampai harga sudah naik tapi tetap diiklankan maka kita masih tidak rasional.

Bila menaikkan harga rokok, kita sudah mengurangi segmen pasar seperti anak-anak dan masyarakat menengah ke bawah. Bila uang masih cukup dan telah teradiksi maka kita akan beli. Tapi ketika harganya mahal, kita akan berfikir ulang. Disinilah perlu dilakukan intervensi kebijakan dengan menaikkan harga. Hal ini karena telah terbukti di beberapa negara misalnya peningkatan harga rokok sinel 70 % di Afrika selatan antara tahun 1995 dan 2001 berhasil mengurangi konsumsi rokok 30 % dan meningkatkan penerimaan negara dari cukai sebesar 100 %. Di Chili, setelah menaikkan harga rokok sebesar 100 % dalam 6 bulan ternyata prevalensi rokok pada anak remaja mampu berkurang hingga 40 %.

Sumber : Radio Ruang Publik KBR. Perempuan, Puasa dan Rokok Harus Mahal. 16 Mei 2018

#rokokharusmahal #rokok50ribu

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*