Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah terbit. Ada yang menarik pada pasal 34 yaitu iuran bagi peserta PBPU yang akan memanfaatkan pelayanan di ruang perawatan kelas III cukup membayar iuran Rp 25.500,- per orang per bulan. Iuran ini tidak berubah naik malah menjadi turun dari sebelumnya yang Rp 30.000,- (Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan).
Dibandingkan tahun 2015 (-8.371,14), defisit di tahun 2016 (-6.319,46) menurun karena ada kenaikan iuran. Di Tahun 2017 (-18.199,73) terjadi peningkatan defisit hampir 3x lipat dari tahun 2016 (-6.319,46). Defisit yang signifikan dan berkepanjangan mengindikasikan telah terjadi defisit yang sifatnya struktural. Defisit struktural tidak cukup dilakukan pembenahan prosedural (efisiensi) namun sudah diperlukan restrukturisasi menyeluruh, baik tarif INA CBG’s, besaran iuran, sistem layanan, dll (Rapat pleno DJSN, Agustus 2018)
Info dari website BPJS Kesehatan, hingga Agustus 2018, biaya terbanyak dihabiskan untuk penyakit jantung, cancer, stroke, thalassemia, chirosis hepatitis, leukemia, haemophilia.
Sampai bulan Juni 2018, Jumlah Peserta PPU (2.876.983) meningkat dibandingkan tahun 2017 (1.321.908). Sedangkan jumlah peserta PBPU (13.521.122) meningkat dari tahun 2017 (11.609.996). Dan jumlah bukan pekerja (51.832) meningkat dari tahun 2017 (29.985).
Defisit JKN disebabkan karena sejak awal penetapan iuran nya jauh dibawah yang diperlukan. Seharusnya penerapan iuran berbasis pada kalkulasi ekonomi terdistorsi pada penetapan secara politis. Jadi yang diperlukan adalah iuran yang mencukupi. Itulah gotong royong untuk kita semua bersama membantu beban biaya berobat bersama. Biaya pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga. Sayangnya orang-orang di Pemerintahan tidak paham mengenai hal ini dan menilai bahwa pelayanan kesehatan adalah belanja yang tidak produktif. Belanja yang menghabiskan uang. Orang sakit adalah orang yang terkena musibah. Orang yang kena musibah seharusnya selalu ditolong. Untuk bisa mendapatkan pertolongan yang baik diperlukan tenaga yang mempunyai dedikasi bagus, bekerja penuh untuk menyehatkan yang sakit dan mendapatkan bayaran yang memadai. Persoalannya, rumah sakit, dokter praktek dibayar dibawah harga keekonomian atau dibawah biaya produksi. Akibatnya terjadi diskriminasi. Maka perlu naikkan iuran supaya memadai. Mungkin banyak yang protes tapi enam bulan kemudian akan tenang menjalankan program nasional yang merupakan penyatu dan hak seluruh rakyat. Tapi rakyat juga harus sadar bahwa tiap orang juga memiliki kewajiban membayar iuran sesuai dengan kemampuannya dan pemerintah harus jalankan itu. Pemerintah jangan lagi berfikir bahwa pelayanan kesehatan konsumsi melainkan investasi sumber daya manusia yang memungkinkan menciptakan generasi emasi 2045 kalau tidak, kita akan menjadi generasi cemas.
Sumber : Prof. Dr. Hasbullah Thabrany disampaikan pada tanggal 20 September 2018
Leave a Reply