Nafkah di Rumah Tangga

Nafkah di Rumah Tangga

Ada seseorang (sebut saja Mawar) yang berqisah bahwa dulu dia memilih untuk berpisah dengan suaminya karena alasan nafkah. Suaminya sedang dalam masa sulit sehinga ia tak sanggup bertahan. Ia pun menikah lagi dan mempunyai anak laki-laki. Sementara mantan suaminya pun sudah menikah lagi dan dikaruniai sepasang anak ditambah mengurus anak dari pernikahan pertamanya. Mawar menyesal karena ternyata kehidupan rumah tangganya yang saat ini tidak lebih baik dari sebelumnya. Justru mantan suami yang dulu ditinggalkan karena alasan nafkah ternyata kehidupannya membaik.

Bagaimana pendapatmu tentang qisah Mawar diatas ? Apa yang akan kamu (wanita) perbuat bila suami sedang dalam masa sulit ? Apakah perceraian adalah solusi saat seorang suami sedang dalam masa sulit ?

Terkuaklah qisah yang tersembunyi dan jarang diungkapkan para istri. Umumnya mereka khawatir dianggap tidak menerima dan ridho dengan pemberian suami. Secara tak kasat, bahkan beberapa di antaranya ada yang menyatakan kalau suami tidak memberi mereka ‘keadilan’ pemberian nafkah yang layak.

Nafkah suami menjadi hal yang paling penting dalam sebuah pernikahan, baik itu nafkah lahir yang terkait dengan pemberian sejumlah uang, barang atau keperluan sehari-hari sang istri berikut keluarganya, ataupun nafkah yang berupa rasa nyaman, aman dari hubungan selayaknya suami istri.

Ketika para istri mengeluhkan beberapa hal, salah satunya pemberian nafkah yang kurang layak bagi mereka padahal suami sangat berkecukupan. Ada pula karena sang istri pun juga bekerja maka suami memberikan nafkahnya secara ala kadarnya, karena merasa ‘istri harus bagi hasil’ untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga yang akhirnya pembagian mencukupi kebutuhan rumah tangga jadi ‘tak adil’, istri ternyata menempati porsi terbanyak mencukupi kebutuhan rumah tangga. Sampai ada juga istri yang mengeluh sama sekali tak diberikan nafkah lahir, berhubung tidak harmonisnya rumah tangga mereka.

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Seperti apa kamu memandang nafkah? Jika para suami menelaah satu saja ayat Al qur’an tentu ia akan memahami fungsinya sebagai kepala rumah tangga. “wajib bagi setiap suami untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada istri, dengan sepantasnya” (Q.S Al Baqarah 233)

Wajib disini bermakna sederhana namun tegas, bahwa tak ada yang lebih pantas menafkahi istri dan anak-anaknya, memberikan pakaian, perumahan, mencukupinya makan dan beberapa kebutuhan pokok lainnya, melainkan semuanya dalam tanggungan suaminya. Jika suami dalam keadaan kurang mampu menanggungnya, maka jika istri bekerja untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarganya, bukan sebagai ‘pemberi pokok’, kecuali jika suami sakit keras atau tidak ketahuan di mana keberadaannya, atau dalam keadaan darurat lainnya, seperti karena suatu hal harus mendekam di penjara.

Dan jika tak ada hal penyulit atau darurat seperti itu, suami adalah orang yang mampu bekerja dengan baik dan menghasilkan uang yang sangat cukup, maka ia wajib memberikan nafkah secara layak kepada istri dan keluarga. Sedang suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri dengan tidak layak padahal ia bisa memberikannya, maka suami telah melakukan perbuatan zalim kepada istrinya dan tentulah zalim itu adalah perbuatan dosa.

Sumber : Bunda Susan (Susanti Agustina). Komunitas Biblioterapi Indonesia.

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*