Kebijakan Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan

Kebijakan Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan
Kebijakan Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan

Rendahnya mutu pelayanan kesehatan di Indonesia disebabkan oleh lemahnya fungsi pemerintah dalam melaksanakan regulasi di sektor kesehatan dibandingkan fungsi pemerintah sebagai penyedia layanan dan pemberi dana (Trisnantoro, 2009). Lemahnya peran dan fungsi pemerintah dalam melakukan regulasi pada sektor kesehatan dapat mengakibatkan lemahnya manajemen organisasi pelayanan dalam memberikan mutu pelayanan kesehatan. Ravichandran & Arun (2000) menyatakan sistem organisasi suatu institusi mempunyai pengaruh terhadap mutu pelayanan sehingga manajemen mutu tidak terlepas dari manajemen organisasi dan sumber daya manusia.

Kebijakan pemberian insentif bagi dokter umum dan dokter gigi di kabupaten Alor belum memenuhi rasa keadilan profesi kesehatan lain. Insentif yang diterima oleh dokter umum dan dokter gigi lebih besar dari beban kerja (Soleman, 2011).

Program insentif yang baik akan meningkatkan prestasi individu dan produktivitas. Menurut Trisnantoro (2005) cara pembayaran insentif bagi dokter dengan sistem fee for service atau pembayaran berdasarkan tindakan yang dilakukan harus diperhatikan beberapa hal yakni :

  1. Insentif untuk dokter sebaiknya tidak terlalu tinggi, namun tinggi rendahnya insentif perlu memperhatikan jenis dokter, tempat dan waktu tindakan medis serta ada atau tidaknya asuransi kesehatan
  2. Dalam etika bisnis, pemberian insentif dilakukan berdasarkan kriteria mutu tertentu. Hal ini perlu dipikirkan untuk mencegah terjadinya supply include demand. Kriteria harus benar-benar jelas mengatur mengapa harus dikeluarkan insentif untuk tindakan yang dilakukan
  3. Insentif seharusnya dipergunakan untuk mempengaruhi dokter agar berperilaku baik

Nawawi (2006) kebijakan pemberian insentif harus memenuhi prinsip-prinsip pokok yakni

  1. Prinsip layak manusiawi dan layak profesi yakni insentif tersebut merupakan bentuk imbalan/penghargaan atas kontribusi profesi yang diberikan individu pada organisasi dalam mencapai tujuan organisasi
  2. Prinsip keadilan yakni memperhatikan keadilan internal maupun keadilan eksternal. Keadilan internal berarti jumlahnya sama antara pekerjaan/jabatan dengan beban kerja dan tanggungjawab yang sama/sebanding dalam organisasi. Keadilan eksternal berarti insentif yang diberikan untuk suatu pekerjaan/jabatan di lingkungan suatu organisasi, sama atau sebanding jumlahnya dengan insentif pada organisasi lain, untuk pekerjaan/jabatan yang sama.

Faktor-faktor yang harus dipertimbangakan dan dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan insentif/tambahan penghasilan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 adalah

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona
  1. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan prosedi atau prestasi kerja
  3. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebanipekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal
  4. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil
  5. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi
  6. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka
  7. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja
  8. Kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah

Penelitian Djemingin (2001) menjelaskan bahwa kebijakan penerapan insentif financial/uang tenaga kesehatan Puskesmas di Kabupaten Banyumas (daerah otonomi) tertuang di dalam PERDA No 5 tahun 1997 tentang retribusi Puskesmas. Retribusi Puskesmas dikembalikan ke puskesmas 70 % dan 30 % disetorkan ke kas daerah yang nantinya dikembalikan ke Puskesmas/pelayanan kesehatan dalam bentuk sarana dan prasasarana kesehatan di dalam bantuan anggaran pendapatan dan belanja daerah baik APBD I dan APBD II. Pengembalian retribusi puskesmas dalam pelaksanaanya diatur oleh SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas No 900/2421 tahun 1997 tentang pengaturan pengelolaan pendapatan puskesmas seperti berikut pengembalian 70 % disetorkan ke dinas kesehatan kabupaten banyuman 7,5 % sebagai uang jasa pembinaan (manajemen), jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan puskesmas (insentif) 40 %, pengadaan obat-obat daftar B 40 % dan operasional puskesmas 12, 5 %. Insentif berbentuk non financial/sarana dan prasarana sesuai dengan inpres kesehatan yang diterapkan secara nasional.

 

Daftar Pustaka:

Trisnantoro, L (2009) Pelaksanaan Desentralisasi Kesehatan di Indonesia. Yogyakarta : BPFE

Ravichandran, T & Arun, R (2000) Quality Manajemen Development (An Organizational System Perspective) : MIS Quarterly. Vol 24 No 3 pp 381-415

Soleman K.I.J. Kolimon. (2011) Kebijakan insentif dokter umum dan dokter gigi berdasarkan beban kerja di kabupaten Alor tahun 2011 : time and motion study. Tesis. Universitas Gadjah Mada

Djemingin P. (2001) Sistem Insentif Tenaga Kesehatan Puskesmas Kabupaten Non Otonomi Dengan Kabupaten Otonomi di Provinsi Jawa Tengah. Tesis. Universitas Gadjah Mada.

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*