Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan Tahun 2019

Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan Tahun 2019

Upaya yang dilakukan Indonesia untuk meningkatkan mutu sebenarnya sudah cukup banyak. Mulai dari tahun 1988 sudah membicarakan tentang GKM (Gugus Kendali Mutu) baik di Puskesmas dan RS. Kemudian berkembang dengan QI (Quality Improvement) dan akreditasi.

Situasi 2019 akan menjadi menarik. Ibarat kran air, kran sudah dibuka sehingga masyarakat lebih terbuka aksesnya terhadap pelayanan kesehatan. Sebuah reformasi yang perlu di syukuri bahwa masyarakat memiliki akses yang terbuka lebar. Pembiayaan sudah ada yang menjamin, barier pada masyarakat praktis sudah cukup berkurang. Lalu apakah ini saatnya untuk melihat betul-betul mutu nya menjadi bagus atau tidak. Jadi pertanyaannya apakah peran regulasi mutu oleh Kementerian Kesehatan akan menguat ? Dengan cara apa kita akan memperkuat peningkatan mutu ? Apakah akan mengandalkan pada akreditasi. Seperti kita ketahui akreditasi menjadi kendaraan utama yang digunakan rumah sakit dan puskesmas. Apakah ke depan akan terus seperti ini (akreditasi) atau perlu mengembangkan strategi lain ?

Di awal 2019, beberapa Rumah sakit tidak lagi bisa memberikan pelayanan BPJS karena tidak terakreditasi sehingga tidak melayani pasien dengan BPJS. Terlihat bahwa bila regulasi tidak dipenuhi maka punishmentnya menjadi sangat nyata karena secara langsung punishment ini akan dilakukan oleh lembaga yang menjamin pembiayaan. Dulu, rumah sakit ibaratnya tidak semuanya berijin atau ijin diberikan meskipun ada yang tidak memenuhi. Sanksinya tidak terlalu nyata dirasakan. Mungkin ada sanksinya namun hanya dirasakan oleh dinas kesehatan dan rumah sakitnya saja. Jauh berbeda dengan saat ini. Bila regulasi tidak dipenuhi maka impactnya akan sangat serius. Maka peran regulasi oleh pemerintah seharusnya menguat. Dinas kesehatan akan menjaga betul rumah sakit agar tetap terakreditasi.

Di Australia, tugas yang paling banyak adalah tugas rumah sakit/puskesmas, dilanjutkan tugas kementerian/dinas kesehatan. Dan yang tugasnya sedikit adalah lembaga akreditasi independen. Sedangkan situasi di Indonesia, bisa jadi lembaga akreditasi dititipi tugas lain yang sebenarnya bukan tugas lembaga independen. Jadi perlu untuk memetakan kembali situasi seperti ini dan apa peran masing-masing dalam kaitannya dengan mutu.

Apakah akreditasi itu sama dengan mutu ? Harapannya kalau terakreditasi maka mutunya akan baik. Sehingga seharusnya tidak “sama dengan” tapi akreditasi merupakan salah satu mekanisme meningkatkan mutu. Ada fenomena bahwa jangan-jangan semua yang terkait mutu itu ditumpangkan pada satu kendaraan itu (akreditasi). Kalaupun kendaraan itu sangat bagus, ibaratnya sebuah mobil BMW tapi kalau penumpangnya banyak maka kendaraan itu tidak akan terasa nyaman.

Banyak studi yang dilakukan untuk melihat apa manfaat dari akreditasi. Dan hasilnya sangat beragam. Bila dilihat dari prosesnya (pendokumentasian, keteraturan dalam organisasi & prosedur, bagaimana orang mematuhi standar) itu terasa manfaatnya. Tentunya kita berharap lebih karena akreditasi adalah investasi yang tidak murah sehingga harapannya tinggi dan berefek pada mutu seperti bisa dirasakan oleh pasien.

Dan hasil penelitian di Harvard pada Oktober 2018 mengatakan outcome klinisnya membaik namun ada pula yang mengatakan tidak, ada yang mengatakan kepuasaannya membaik namun ada yang mengatakan tidak ada bedanya antara yang terakreditasi dan tidak. Kalaupun dampak akreditasi masih belum terlalu meyakinkan untuk meningkatkan outcome pasien tapi disitulah justru letak tantangannya. Bagaimana kita memanfaatkan areditasi yang sudah dilakukan agar dampaknya bisa dirasakan oleh pasien.

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Jadi akreditasi bukan satu-satunya cara untuk mencapai mutu pelayanan. Awal dari sebuah rumah sakit dan puskesmas selalu diawali dengan perijinan. Jadi perijinan adalah fondasi yang pertama. Harapannya di perijinan 100 % terpenuhi.

WHO memberikan sebuah upaya bagi negara yang harus dilakukan ketika membahas kebijakan dan strategi dimulai dari prioritas nasional apa saja, mendefinisikan mutu itu seperti apa kemudian stakeholdernya siapa saja karena berhubungan dengan peran dan tanggungjawabnya dalam mutu. Kemudian dilakukan analisis situasional yang lebih detail. Kemudian tata kelola/struktur mutu seperti apa (Di Kemenkes Indonesia sudah ada direktorat mutu dan akreditasi). Kemudian menentukan metode perbaikannya dan sistem informasinya. Terakhir adalah indikator mutu.

Apa yang dijanjikan kepada masyarakat ? Kadang kita menjanjikan ada akses, safety, equity tapi di peraturan lain tidak mencantumkan ada equitynya. Jadi sebenarnya janji kita apa. Seharusnya ini ada di dalam satu dokumen peraturan yang cukup tinggi. Banyak sekali regulasi yang mengandung kata mutu. Tapi regulasi yang spesifik cukup tinggi dan harus diacu oleh seluruh pelayanan milik berbagai kementerian ternyata tidak ada.

Kita perlu mengembangkan berbagai strategi Nasional mutu pelayanan kesehatan dimana terdapat strategi umum dan strategi fungsional. Strategi umum mulai dari

  1. meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengedepankan keselamatan pasien,
  2. meningkatkan kepatuhan seluruh penyedia pelayanan pemerintah dan swasta terhadap standar mutu klinik dan keselamatan pasien,
  3. mendorong budaya mutu di fasilitas kesehatan dan program,
  4. memberdayakan pasien, keluarga dan masyarakat.

Sedangkan strategi fungsional mulai dari

  1. menguatkan tata kelola, struktur organisasi mutu dan memberikan kontribusi dalam penguatan sistem pembiayaan dan komponen sistem kesehatan lainnya,
  2. meningkatkan komitmen pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan,
  3. mendorong penelitian, pengukuran mutu dan pengembangan-pemanfaatan informasi strategis.

Sumber : Prof. Adi Utarini. Rangkaian Outlook Kebijakan Kesehatan Indonesia Tahun 2019

loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*