
Belum ada yang berubah dari situasi JKN yang sudah memasuki tahun ke 4 ini. Seperti biasa, BPJS Kesehatan masih “tutup mulut” tentang data. Seandainya BPJS Kesehatan mau terbuka soal data, maka akan jelas dalam menganalisis dan pemberian solusi yang dilakukan para akademisi.
Prof. Laksono (Guru Besar FK UGM) menganalisis defisitnya BPJS Kesehatan karena pendapatan fix namun pengeluaran unlimited yaitu klaim dengan benefit package yang lebar. Selain itu, tidak ada batas atas untuk pasien BPJS Kesehatan, rumah sakit dan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, misalnya bila klaim di Sleman habis 1 Triliun maka semua akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Karena BPJS Kesehatan mengacu pada UU JKN yang harus memenuhi kehidupan dasar. Sehingga terjadi benefit package yang lebar dengan INA-CBGs yang mahal. Dan ini bagus banget. apalagi Indonesia menjadi negara yang berani untuk membuat benefit package yang lebar sekali. Good Job.
Kira-kira darimana sumber defisit ? Ada kemungkinan dari peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) paling banyak merugikan karena premi yang sangat murah yaitu Rp 80.000,- per bulan/orang untuk kelas 1 bahkan bisa naik kelas.
Data pada tahun 2016, rasio klaim PBPU sebesar 284 % di akhir tahun 2015. Sedangkan di awal JKN Tahun 2014 sebesar 1300 %. Ini artinya misalnya BPJS menerima 100 Milyar dari iuran PBPU namun harus membayar 284 Milyar untuk pasien PBPU. Jadi BPJS Kesehatan rugi. Walaupun peserta PBI klaimnya masih 70-80 %. Sehingga masih ada untung dari peserta PBI.
Sebagai informasi, menurut data dari dirjen angaran bahwa anggaran tahun 2018 ini untuk penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN sebesar 25,5 Triliun bagi 92,4 juta jiwa.
Lalu apakah pengeluaran JKN yang unlimited menjadi masalah bagi BPJS Kesehatan ? Tidak. Pengeluaran JKN yang unlimited tidak dianggap masalah oleh sistem JKN. Karena bagi BPJS Kesehatan, wajib tanpa pengecualian. Defisit tidak masalah asal WTP.
Apakah menurut Anda, prinsip dari BPJS Kesehatan ini baik untuk keberlangsungan JKN di tahun-tahun selanjutnya ????
Sumber : Prof. Laksono dalam diskusi kaleidoskop Kebijakan Kesehatan Tahun 2017 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2017
Leave a Reply