Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan sudah seharusnya memberikan jaminan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh warga di wilayah kerjanya. Untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang optimal di Puskesmas diperlukan suatu mutu pelayanan yang baik. Salah satu metode yang semakin banyak digunakan untuk meningkatkan kualitas di tingkat organisasi layanan kesehatan adalah akreditasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 telah mengamanatkan pelaksanaan akreditasi puskesmas. Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas telah dilaksanakan secara nasional sejak tahun 2015. Akreditasi adalah proses penilaian dan pemantauan melalui pengukuran kepatuhan terhadap standar.
Menurut Komisi Akreditasi FKTP per 31 Desember 2020, Puskesmas yang terakreditasi sebanyak 9.153 dari 10.203 (89.7 %) yang tersebar di 34 provinsi. Data sebaran status kelulusan akreditasi puskesmas meliputi puskesmas terakreditasi paripurna sebanyak 239 puskesmas (3 %), terakreditasi utama sebanyak 1.669 puskesmas (18 %) terakreditasi madya sebanyak 5.068 puskesmas (55,3 %), dan terakreditasi tingkat dasar sebanyak 2.177 puskesmas (24 %).
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2099/2023 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Teregistrasi Semester I Tahun 2023, meliputi tabel dibawah ini
Tabel 1. Jumlah Puskesmas Menurut Provinsi Tahun 2023
No | Provinsi | Non
Rawat Inap |
Rawat Inap | Total |
1 | Aceh | 189 | 176 | 365 |
2 | Sumatera Utara | 430 | 186 | 616 |
3 | Sumatera Barat | 168 | 112 | 280 |
4 | Riau | 121 | 117 | 238 |
5 | Jambi | 111 | 97 | 208 |
6 | Sumatera Selatan | 231 | 117 | 348 |
7 | Bengkulu | 127 | 52 | 179 |
8 | Lampung | 157 | 162 | 319 |
9 | Kep. Bangka Belitung | 38 | 26 | 64 |
10 | Kepulauan Riau | 62 | 32 | 94 |
11 | DKI Jakarta | 309 | 6 | 315 |
12 | Jawa Barat | 798 | 302 | 1.100 |
13 | Jawa Tengah | 506 | 374 | 880 |
14 | DI Yogyakarta | 74 | 47 | 121 |
15 | Jawa Timur | 348 | 624 | 972 |
16 | Banten | 179 | 72 | 251 |
17 | Bali | 83 | 37 | 120 |
18 | Nusa Tengggara Barat | 45 | 131 | 176 |
19 | Nusa Tenggara Timur | 260 | 173 | 433 |
20 | Kalimantan Barat | 99 | 150 | 249 |
21 | Kalimantan Tengah | 114 | 90 | 204 |
22 | Kalimantan Selatan | 190 | 51 | 241 |
23 | Kalimantan Timur | 89 | 99 | 188 |
24 | Kalimantan Utara | 36 | 22 | 58 |
25 | Sulawesi Utara | 103 | 96 | 199 |
26 | Sulawesi Tengah | 106 | 112 | 218 |
27 | Sulawesi Selatan | 200 | 274 | 474 |
28 | Sulawesi Tenggara | 212 | 94 | 306 |
29 | Gorontalo | 69 | 26 | 95 |
30 | Sulawesi Barat | 53 | 45 | 98 |
31 | Maluku | 136 | 92 | 228 |
32 | Maluku Utara | 97 | 52 | 149 |
33 | Papua | 77 | 42 | 119 |
34 | Papua Barat | 50 | 26 | 76 |
35 | Papua Selatan | 28 | 51 | 79 |
36 | Papua Tengah | 91 | 26 | 117 |
37 | Papua Pengunungan | 119 | 29 | 148 |
38 | Papua Barat Daya | 73 | 18 | 91 |
Total | 6.178 | 4.238 | 10.416 |
Dampak Akreditasi Puskesmas
Sistem layanan kesehatan primer yang responsive dan komprehensif akan menghasilkan sistem kesehatan yang lebih efisien, tingkat rawat inap yang lebih rendah, kesenjangan kesehatan yang lebih sedikit, hasil kesehatan yang lebih baik dan biaya yang lebih rendah (Schoen et al., 2009). Tantangan utama yang menghambat dalam pemberian layanan kesehatan primer adalah membangun dan mempertahankan kualitas tinggi.
Menurut penelitian, pelayanan kesehatan primer yang terakreditasi lebih cenderung memiliki staf yang berdedikasi pada manajemen risiko, keselamatan lingkungan dan peningkatan kualitas. Selain itu, pelayanan kesehatan primer yang terakreditasi melaporkan lebih banyak kegiatan jaminan mutu dibandingkan yang tidak terakreditasi, lebih sering mengaudit cacatan klinis, menggunakan metode kredensial, meninjau penyedia layanan dan staf yang terlatih. Akreditasi pada pelayanan kesehatan primer menghasilkan peningkatan kerjasama tim, peningkatan akses terhadap layanan, peningkatan kesadaran akan keselamatan pasien, peningkatan sistem praktik dan proses perawatan serta peningkatan kualitas layanan (BScH, PMP and Lait, 2013).
Untuk meningkatkan pelayanan melalui akreditasi, penting untuk menetapkan komitmen kepemimpinan dan peraturan untuk melaksanakan akreditasi, mengalokasikan sumber daya yang memadai, memastikan ketersediaan data dan memfasilitasi penggunaannya.
Akreditasi telah menghasilkan peningkatan kualitas dibeberapa bidang khususnya dalam dokumentasi (55 %) termasuk pencatatan rapat, melengkapi catatan medis secara menyeluruh dan mendokumentasikan peraturan. Manfaat lain dari akreditasi adalah menerjemahkan teori mutu menjadi tindakan (41 %) misalnya penerapan standar, kebijakan dan prosedur serta aturan dan regulasi diterjemahkan ke dalam visi, misi dan nilai-nilai. Akreditasi dianggap meningkatkan kesadaran dan keterlibatan karyawan dalam masalah kualitas (32 %) dengan membimbing karyawan dalam melaksanakan tugas dan terlibat dalam pengambilan keputusan, peningkatan kondisi kerja (18 %), peningkatan manajemen & kepemimpinan (14 %) dan penguatan hubungan antara pusat kesehatan dengan pasien (14 %) (El-Jardali et al., 2014).
Pelatihan dan pendidikan telah diberikan ke staf untuk lebih mempersiapkan dalam menghadapi proses akreditasi yang mana membantu karyawan memahami akreditasi sebagai kesempatan untuk pengembangan professional dan penyediaan layanan berkualitas tinggi (45 %). Akreditasi membantu meningkatkan komunikasi dan kerja tim di antara staf dan staf dengan manajemen. Sehubungan dengan kepuasan pasien, akreditasi dikaitkan dengan peningkatan kepercayaan dan kepuasan pasien terhadap lingkungan dan kualitas layanan serta penurunan jumlah kekhawatiran dan keluhan (36 %) (El-Jardali et al., 2014).
Studi menjelaskan bahwa hubungan yang signifikan antara hasil kualitas dan keterlibatan staf (El-Jardali et al., 2014). Studi lain menemukan bahwa staf yang tidak terlibat dalam proses kepuasan tidak dapat merasakan manfaat dari proses akreditasi pada organisasi layanan kesehatan(Paccioni, Sicotte and Champagne, 2008). Sehingga penting melibatkan staf dalam penerapan perubahan dan untuk mengurangi resistensi terhadap perubahan (Seren and Baykal, 2007).
Standar Akreditasi Puskesmas
Standar akreditasi puskesmas dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting dalam organisasi Puskesmas meliputi penyediaan pelayanan bagi pasien dan upaya menciptakan organisasi puskesmas yang aman, efektif dan dikelola dengan baik.
Tabel 2. Struktur Standar Akreditasi Puskesmas
Bab | Judul | Jumlah Standar | Jumlah Kriteria | Jumlah Elemen Penilaian |
I | Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas | 7 | 26 | 102 |
II | Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi pada Upaya Promotif & Preventif | 8 | 20 | 94 |
III | Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan, Laboratorium & Kefarmasian | 10 | 11 | 42 |
IV | Program Prioritas Nasional | 5 | 5 | 34 |
V | Peningkatan Mutu Puskesmas | 5 | 20 | 56 |
Total | 35 | 82 | 328 |
-
Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
Standar 1. Perencanaan dan kemudahan akses bagi pengguna layanan
- Kriteria 1.1.1
Puskesmas wajib menyediakan jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, hasil analisis data kinerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam perencanaan
- Kriteria 1.1.2
Masyarakat sebagai penerima manfaat layanan lintas program dan lintas sektor mendapatkan kemudahan akses informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan akses penyampaian umpan balik.
Standar 2. Tata kelola organisasi
- Kriteria 1.2.1
Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, tata hubungan kerja dan persyaratan jabatan
- Kriteria 1.2.2
Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan, disusun, didokumentasikan dan dikendalikan serta didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan kegiatan.
- Kriteria 1.2.3
Jaringan pelayanan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat.
- Kriteria 1.2.4
Puskesmas menjamin ketersediaan data dan informasi melalui penyelenggaraan sistem informasi puskesmas
- Kriteria 1.2.5
Penyelenggaraan pelayanan UKM dan UKP dilaksanakan dengan pertimbangan etik dalam pengambilan keputusan pelayanan.
Standar 3. Manajemen sumber daya manusia
- Kriteria 1.3.1
Tersedia SDM dengan jenis, jumlah dan kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kriteria 1.3.2
Setiap pegawai Puskesmas mempunyai uraian tugas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penilaian kinerja pegawai
- Kriteria 1.3.3
Setiap pegawai mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diperlukan
- Kriteria 1.3.4
Setiap pegawai mempunyai dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir
- Kriteria 1.3.5
Pegawai baru dan pegawai alih tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya
- Kriteria 1.3.6
Puskesmas menyelenggarakan pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja
Standar 4. Manajemen fasilitas dan keselamatan
- Kriteria 1.4.1
Disusun dan diterapkan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) yang meliputi manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas, manajemen bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3, manajemen kedaruratan dan bencana, manajemen pengamanan kebakaran, manajemen alat kesehatan, manajemen sistem utilitas dan pendidikan MFK
- Kriteria 1.4.2
Puskesmas merencanakan dan melaksanakan manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas
- Kriteria 1.4.3
Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya beracun (B3), pengendalian dan pembuangan limbah B3 dilakukan berdasarkan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kriteria 1.4.4
Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan dan mengevaluasi manajemen kedaruratan dan bencana
- Kriteria 1.4.5
Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan dan melakukan evaluasi manajemen pengamanan kebakaran termasuk sarana evakuasi
- Kriteria 1.4.6
Puskesmas menyusun dan melaksanakan pengelolaan program untuk memastikan semua peralatan kesehatan berfungsi dan mencegah terjadinya ketidaktersediaan dan kegagalan fungsi alat kesehatan
- Kriteria 1.4.7
Puskesmas menyusun dan melaksanakan pengelolaan untuk memastikan semua sistem utilitas berfungsi dan mencegah terjadinya ketidaktersediaan dan kegagalan fungsi sistem utilitas
- Kriteria 1.4.8
Puskesmas menyusun dan melaksanakan pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) bagi petugas
Standar 5. Manajemen keuangan
- Kriteria 1.5.1
Kepala puskesmas dan penanggung jawab keuangan melaksanakan manajemen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Standar 6. Pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja
- Kriteria 1.6.1
Dilakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang ditetapkan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah
- Kriteria 1.6.2
Lokakarya mini lintas program dan lokakarya mini lintas sektor dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
- Kriteria 1.6.3
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab melakukan pengawasan, pengendalian kinerja, dan kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal dan pertemuan tinjauan manajemen yang terencana sesuai dengan masalah kesehatan prioritas, masalah kinerja, risiko, maupun rencana pengembangan pelayanan.
Standar 7. Pembinaan Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Kriteria 1.7.1
Puskesmas harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan terpadu dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja, termasuk peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif
Standar 1. Perencanaan Terpadu pelayanan UKM
- Kriteria 2.1.1
Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sector sesuai dengan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, data hasil penilaian kinerja (capaian indicator kinerja) Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan program Indonesia Sehat dengan pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan capaian target standar pelayanan minimal (SPM) daerah kabupaten/kota
- Kriteria 2.1.2
Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat yang proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
- Kriteria 2.1.3
Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada rencana usulan kegiatan (RUK) Puskesmas.
Standar 2. Kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelayanan UKM
- Kriteria 2.2.1
Penjadwalan pelaksanaan pelayanan UKM Puskemsas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sector yang dilaksanakan sesuai dengan rencana.
- Kriteria 2.2.2
Penanggung jawab UKM, coordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan masyarakat untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan.
Standar 3. Penggerakkan dan pelaksanaan pelayanan UKM
- Kriteria 2.3.1
Dilakukan komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas
Standar 4. Pembinaan berjenjang pelayanan UKM
- Kriteria 2.4.1
Penanggung jawab UKM, coordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan kegiatan UKM dan penggunaan sumber daya.
Standar 5. Penguatan pelayanan UKM dengan PIS-PK
- Kriteria 2.5.1
Penanggung jawab UKM, coordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan tim Pembina keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.
- Kriteria 2.5.2
Intervensi lanjut ditujukan pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah dipetakan dan dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM Puskesmas
- Kriteria 2.5.3
Pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) sebagai bagian dari intervensi lanjut dalam bentuk peran serta masyarakat terhadap masalah-masalah kesehatan.
Standar 6. Penyelenggaraan UKM esensial
- Kriteria 2.6.1
Cakupan dan pelaksanaan UKM esensial Promosi kesehatan
- Kriteria 2.6.2
Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan
- Kriteria 2.6.3
Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga
- Kriteria 2.6.4
Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi
- Kriteria 2.6.5
Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Standar 7. Penyelenggaraan UKM pengembangan
- Kriteria 2.7.1
Cakupan dan pelaksanaan UKM Pengembangan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjaya.
Standar 8. Pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja pelayanan UKM
- Kriteria 2.8.1
Kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervise untuk pengawasan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang dapat dilakukan secara terjadwal atau sewaktu-waktu.
- Kriteria 2.8.2
Penanggung jawab UKM wajib melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.
- Kriteria 2.8.3
Kepala Puskesmas dan penangungjawab UKM melakukan upaya perbaikan terhadap hasil penilaian capaian kinerja pelayanan UKM
- Kriteria 2.8.4
Penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan UKM dilaksanakan secara periodic untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan UKM.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Laboratorium dan Kefarmasian
Standar 1. Penyelenggaraan pelayanan klinis
- Kriteria 3.1.1
Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari penerimaan pasien dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pasien, serta mempertimbangkan hak dan kewajiban.
Standar 2. Pengkajian, rencana asuhan dan pemberian asuhan
- Kriteria 3.2.1
Penapisan (skrining) dan proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga, serta dengan mencegah penularan infeksi. Asuhan pasien dilaksanakan berdasarkan rencana asuhan medis, keperawatan, dan asuhan klinis yang lain dengan memperhatikan kebutuhan pasien dan berpedoman pada panduan praktik klinis.
Standar 3. Pelayanan gawat darurat
- Kriteria 3.3.1
Prosedur penanganan pasien gawat darurat disusun berdasar panduan praktik klinis untuk penanganan gawat darurat dengan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Standar 4. Pelayanan anestesi local dan tindakan
- Kriteria 3.4.1
Pelayanan anestesi local di Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan
Standar 5. Pelayanan Gizi
- Kriteria 3.5.1
Pelayanan gizi dilakukan sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinis yang tersedia secara reguler
Standar 6. Pemulangan dan tindak lanjut pasien
- Kriteria 3.6.1
Pemulangan dan tindak lanjut pasien yang bertujuan untuk kelangsungan layanan dipandu oleh prosedur baku
Standar 7. Pelayanan Rujukan
- Kriteria 3.7.1
Pelaksanaan pelayanan rujukan dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kriteria 3.7.2
Dilakukan tindak lanjut terhadap tujukan balik dari FKRTL
Standar 8. Penyelenggaraan rekam medis
- Kriteria 3.8.1
Tata kelola penyelenggaraan rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar 9. Penyelenggaraan pelayanan laboratorium
- Kriteria 3.9.1
Pelayanan laboratorium dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
Standar 10. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian
- Kriteria 3.10.1
Pelayanan kefarmasian dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
Program Prioritas Nasional
Standar 1. Pencegahan dan penurunan stunting
- Kriteria 4.1.1
Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat
Standar 2. Penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi
- Kriteria 4.2.1
Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan dan pelayanan kesehatan bayi baru lahir.
Standar 3. Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi
- Kriteria 4.3.1
Program imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dalam upaya peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi
Standar 4. Program penanggulangan tuberkulosis
- Kriteria 4.4.1
Puskesmas melaksanakan pelayanan kepada pasien TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya.
Standar 5. Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya
- Kriteria 4.5.1
Program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta faktor risikonya direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindaklanjuti.
Peningkatan Mutu Puskesmas
Standar 1. Peningkatan mutu berkesinambungan
- Kriteria 5.1.1
Kepala puskesmas menetapkan penanggungjawab mutu, tim mutu dan program peningkatan mutu puskesmas
- Kriteria 5.1.2
Kepala Puskesmas dan tim atau petugas yang diberi tanggung jawab untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien berkomitmen untuk membudayakan peningkatan mutu secara berkesinambungan melalui pengelolaan indikator mutu
- Kriteria 5.1.3
Dilakukan validasi dan analisis hasil pengumpulan data indikator mutu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu puskesmas dan kinerja
- Kriteria 5.1.4
Peningkatan mutu dicapai dan dipertahankan
Standar 2. Program manajemen risiko
- Kriteria 5.2.1
Risiko dalam penyelenggaraan berbagai upaya Puskesmas terhadap pengguna layanan, keluarga, masyarakat, petugas dan lingkungan diidentifikasi dan dianalisis
- Kriteria 5.2.2
Puskesmas melaksanakan penatalaksanaan risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Standar 3. Sasaran keselamatan pasien
- Kriteria 5.3.1
Proses identifikasi pasien dilakukan dengan benar
- Kriteria 5.3.2
Proses untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dalam pemberian asuhan ditetapkan dan dilaksankan
- Kriteria 5.3.3
Proses untuk meningkatkan keamanan terhadap obat-obat yang perlu diwaspadai ditetapkan dan dilaksanakan
- Kriteria 5.3.4
Proses untuk memastikan tepat pasien, tepat prosedur, dan tepat sisi pada pasien yang menjalani operasi/tindakan medis ditetapkan dan dilaksanakan
- Kriteria 5.3.5
Proses kebersihan tangan diterapkan untuk menurunkan risiko infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan
- Kriteria 5.3.6
Proses untuk mengurangi risiko pasien jatuh disusun dan dilaksanakan
Standar 4. Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan
- Kriteria 5.4.1
Dilakukan pelaporan, dokumentasi, analisis akar masalah dan penyusunan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan dan pencegahan potensi insiden keselamatan pasien
- Kriteria 5.4.2
Tenaga kesehatan pemberi asuhan berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan
Standar 5. Program pencegahan dan pengendalian infeksi
- Kriteria 5.5.1
Regulasi dan program pencegahan dan pengendalian infeksi dilaksanakan oleh seluruh karyawan puskesmas secara komprehensif untuk mencegah dan meminimalkan risiko terjadinya infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan
- Kriteria 5.5.2
Dilakukan identifikasi berbagai risiko infeksi dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai dasar untuk menyusun dan menerapkan strategi untuk mengurangi risiko tersebut
- Kriteria 5.5.3
Puskesmas yang mengurangi risiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan perlu melaksanakan dan mengimplementasikan program PPI untuk mengurangi risiko infeksi baik bagi pasien, petugas, keluarga pasien, masyarakat, maupun lingkungan.
- Kriteria 5.5.4
Puskesmas melakukan upaya kebersihan tangan sesuai standar
- Kriteria 5.5.5
Dilakukan upaya pencegahan penularan infeksi dengan penerapan kewaspadaan berdasar transmisi dalam penyelenggaraan pelayanan pasien yang dapat ditularkan melalui transmisi.
- Kriteria 5.5.6
Ditetapkan dan dilakukan proses untuk menangani outbreak infeksi, baik di puskesmas maupun di wilayah kerja puskesmas
Survei Akreditasi Puskesmas
Berdasarkan Permenkes No 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD dan TPMDG dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD dan TPMDG telah dikembangkan aplikasi Sistem Informasi Akreditasi Fasyankes/SINAF (https://sinaf.kemkes.go.id) dan aplikasi Data Fasyankes Online/DFO (https://dfo.kemkes.go.id). Kategori user DFO adalah Puskesmas, Dinas kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan Kategori user SINAF adalah Admin lembaga penyelenggaraan akreditasi (LPA), Surveior LPA, Verifikator LPA, Ketua LPA, dan Kementerian Kesehatan.
Modal dasar yang harus dilakukan Puskesmas ketika ingin melakukan usulan survey akreditasi adalah Puskesmas sudah harus memiliki username dan password untuk login ke DPO melalui registrasi fasyankes di situs registrasifasyankes.kemkes.go.id.
Tahapan awal ketika login ke DPO untuk mengajukan usulan survey, Puskesmas diminta untuk memilih terlebih dahulu lembaga penyelenggara akreditasi yang diinginkan, tanggal survey yang diharapkan, domisili surveyor LPA, dan metode survey (daring atau luring atau hybrid). Ketika usulan sudah di setujui oleh admin LPA, Puskesmas harus melengkapi persyaratan administrasi yaitu (1) surat permohonan Puskesmas untuk dilakukan survey, ditujukan kepada LPA, (2) laporan hasil penilaian mandiri (self assessment), (3) hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk fasyankes reakreditasi, (4) Melampirkan surat usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah dinyatakan siap untuk disurvei (5) data lainnya. Setelah itu, akan di verifikasi oleh admin LPA. Ketika admin LPA sudah melakukan pengecekan dan dinyatakan sesuai persyaratannya maka Puskesmas akan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung dari setiap elemen penilaian yang ada di standar akreditasi Puskesmas.
Persyaratan mutlak yang harus dilengkapi oleh Puskesmas yaitu
- Aplikasi Registrasi Puskesmas yang dikelola oleh Pusdatin yaitu memiliki Perijinan berusaha dan teregistrasi di Kemenkes
- Aplikasi ASPAK. Pengisian ASPAK sudah harus terupdate 100 %, sudah tervalidasi 100 %. Untuk Reakreditasi & SPA minimal 60 %
- Aplikasi Mutu Fasyankes. Pelaporan INM dan Pelaporan IKP untuk 12 bulan terakhir
- Aplikasi SISDMK mengenai Pimpinan fasyankes (Kepala puskesmas minimal S1 kesehatan kecuali daerah terpencil/sangat terpencil. Bila tidak ada bisa oleh jabatan fungsional tenaga kesehatan minimal D3 kesehatan), keberadaan dokter, memiliki SIP yang masih berlaku (80 % tenaga medis), memiliki STR yang masih berlaku (100 % tenaga medis dan 100 % tenaga kesehatan)
DAFTAR PUSTAKA
BScH, K. Z., PMP, P. D. S. Bs. and Lait, J. (2013) ‘The status of accreditation in primary care’, Quality in primary care, 21, pp. 23–31.
El-Jardali, F. et al. (2014) ‘The impact of accreditation of primary healthcare centers: successes, challenges and policy implications as perceived by healthcare providers and directors in Lebanon’, BMC health services research. Springer, 14, pp. 1–10.
Paccioni, A., Sicotte, C. and Champagne, F. (2008) ‘Accreditation: a cultural control strategy’, International journal of health care quality assurance. Emerald Group Publishing Limited, 21(2), pp. 146–158.
Schoen, C. et al. (2009) ‘A Survey Of Primary Care Physicians In Eleven Countries, 2009: Perspectives On Care, Costs, And Experiences: Doctors say problems exist across all eleven countries, although some nations are doing a better job than others.’, Health affairs. Project HOPE-The People-to-People Health Foundation, Inc., 28(Suppl1), pp. w1171–w1183.
Seren, S. and Baykal, U. (2007) ‘Relationships between change and organizational culture in hospitals’, Journal of Nursing Scholarship. Wiley Online Library, 39(2), pp. 191–197.
Leave a Reply