5 L yang Harus di Hindari Setelah Menikah

5 L yang Harus di Hindari Setelah Menikah
5 L yang Harus di Hindari Setelah Menikah

Berikut adalah 5 : yang harus dihindari setelah anda menikah.

  1. Lalai. Melalaikan kewajiban sebagai suami, melalaikan kewajiban sebagai istri, melalaikan kewajiban sebagai orang tua adalah pelanggaran dalam pernikahan. Karena akan merugikan dan menyakiti pasangan serta anak-anak. Setelah menikah, anda tidak boleh lalai untuk memenuhi kewajiban terhadap keluarga
  2. Lupa. Lupa kalau sudah menikah sehingga bersikap dan berbuat semau gue, tidak menenggang perasaan pasangan. Lupa kalau sudah menjadi ayah, lupa kalau sudah menjadi ibu, sehingga tidak memposisikan diri sebagai teladan untuk anak-anak. Setelah menikah, anda tidak boleh lupa untuk berperan dan bertindak sebagai suami, istri maupun orangtua
  3. Lebay. Suka melebih-lebihkan keadaan yang sebenarnya biasa saja. Mendramatisir suasana sehingga interaksi suami istri menjadi kaku dan tegang. Membesar-besarkan masalah sepele yang harusnya mudah selesai apabila dihadapi dengan bijak dan dewasa. Setelah menikah, anda tidak boleh lebay dalam menyikapi permasalahan kehidupan berumah tangga. Selesaikan dengan bijak dan dewasa.
  4. Lelah. Lelah mencintai suami, lelah mencintai istri, lelah mencintai anak-anak adalah tanda nyata hilangnya keharmonisan dan kebahagiaan keluarga. Hindari kelelahan, kebosanan dan kejenuhan hidup berumah tangga dengan menghadirkan variasi cinta. Setelah menikah, anda tidak boleh lelah untuk mencintai dan menyayangi pasangan dan anak-anak.
  5. Lari. Lari dari tanggung jawab, lari dari persoalan, lari dari suami, lari dari istri, lari dari anak-anak adalah pelanggaran dalam pernikahan. Harusnya suami dan istri berusaha terus mendekat semakin dekat. Bukan lari menjauh. Setelah menikah, anda tidak boleh lari dari tanggung jawab berumah tangga.

Sumber : Cahyadi Takariawan

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona
loading...
Share

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*